Kabar Baik! DJP Bebaskan Sanksi Pajak, Ini Rinciannya

Redaksi - Senin, 10 Maret 2025 | 21:35 WIB

Post View : 2

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti. (BANUATERKINI/Humas Indonesia).

Wajib pajak kini bisa bernapas lega! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi mereka yang terlambat membayar atau melaporkan pajak akibat implementasi sistem Coretax DJP.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025, yang resmi berlaku sejak 27 Februari 2025. 

Pertanyaannya, mengapa Sanksi Pajak Dihapus?

DJP menerapkan sistem baru bernama Coretax DJP guna meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan.

Namun, selama masa transisi, banyak wajib pajak mengalami kendala teknis dalam proses pembayaran dan pelaporan pajak.

Untuk mengatasi permasalahan ini, DJP memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif agar wajib pajak tidak dirugikan.

Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan akibat perubahan sistem.

"Kami ingin memastikan wajib pajak tetap bisa memenuhi kewajibannya tanpa terbebani sanksi administratif akibat faktor teknis di luar kendali mereka," ujarnya, dalam keterangan yang diterima Banuaterkini.com, Senin (10/03/2025).

Siapa yang Bisa Mendapatkan Penghapusan Sanksi?

Penghapusan sanksi administratif ini berlaku untuk beberapa jenis pajak, terutama yang jatuh tempo pada masa transisi Coretax DJP.

Pajak yang mendapatkan fasilitas ini meliputi PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari 2025, yang kini dapat dibayarkan tanpa sanksi hingga 28 Februari 2025.

Selain itu, PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 hingga Februari 2025 juga termasuk dalam kebijakan ini, dengan batas pembayaran yang diperpanjang sesuai ketentuan.

Bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban membayar PPN dan PPnBM untuk Masa Pajak Januari 2025, kini batas akhir penyetorannya diperpanjang hingga 10 Maret 2025.

Sedangkan untuk Bea Meterai yang dipungut pada Masa Pajak Desember 2024 dan Januari 2025, penghapusan sanksi juga berlaku dengan batas penyetoran yang diperpanjang hingga 31 Januari 2025 dan 28 Februari 2025.

Selain keterlambatan pembayaran, kebijakan ini juga mencakup keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, Pasal 26, SPT Unifikasi, PPh Final atas usaha kecil, serta SPT Masa PPN dan Bea Meterai.

Wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam periode tersebut dapat melaporkan pajaknya tanpa dikenakan sanksi administratif hingga batas waktu yang telah ditentukan, yaitu antara Februari hingga Mei 2025, tergantung jenis pajaknya.

Bagaimana Cara Mendapatkan Penghapusan Sanksi?

DJP memastikan bahwa wajib pajak yang memenuhi kriteria kebijakan ini tidak akan menerima Surat Tagihan Pajak (STP) terkait sanksi keterlambatan.

Jika STP sudah diterbitkan sebelum kebijakan ini berlaku, maka penghapusan sanksi akan dilakukan secara otomatis tanpa perlu permohonan dari wajib pajak.

Langkah DJP untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di tengah perubahan sistem administrasi perpajakan.

Dikatakan Dwi Astuti, dengan memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak yang terdampak, DJP berupaya menciptakan sistem yang lebih ramah dan mendukung kepatuhan pajak jangka panjang.

"Kami ingin memberikan ruang bagi wajib pajak agar tetap dapat menjalankan kewajibannya dengan mudah. Sistem Coretax DJP memang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi perpajakan ke depan, dan kami pastikan transisi ini tidak akan membebani wajib pajak," imbuh Dwi Astuti.

DJP mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan melakukan pembayaran dan pelaporan tepat waktu sesuai batas yang telah diperpanjang.

Dengan begitu, wajib pajak dapat menghindari denda atau sanksi administratif di masa mendatang.

"Dengan adanya kebijakan penghapusan sanksi ini, diharapkan wajib pajak tetap dapat menjalankan kewajibannya tanpa khawatir terkena denda akibat keterlambatan yang terjadi selama implementasi Coretax DJP," pungkasnya. 

Laporan: Indra Jaya
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Kadis PUPR Kalsel Berpartisipasi dalam Gerakan Menanam bersama Paman Birin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev