Kemenag Ungkap Jutaan Pernikahan Tak Tercatat di Indonesia

Redaksi - Rabu, 1 Oktober 2025 | 17:43 WIB

Post View : 1

Kantor Urusan Agama menjadi garda terdepan dalam pencatatan perkawinan resmi di Indonesia.(BANUATERKINI/Kemenag.go.id)

Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa masih terdapat jutaan pernikahan di Indonesia yang tidak tercatat secara resmi di negara. 

Banuaterkini.com, JAKARTA - Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam aspek perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak.

Kementerian Agama menegaskan bahwa pencatatan perkawinan bukan hanya formalitas administratif, tetapi juga merupakan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum.

Tanpa pencatatan resmi, hak-hak perempuan dan anak, termasuk soal waris, identitas, maupun perlindungan hukum lainnya, rentan terabaikan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag menuturkan, Abu Rokhmad menyebutkan, salah satu faktor utama banyaknya pernikahan tidak tercatat adalah rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan.

Pada 2025, ujar Abu, terdapat sedikitnya 1,5 juta pasangan yang menikah dan tercatat.

Tetapi jumlah pernikahan yang tidak tercatat jumlahnya puluhan kali lebih banyak.

Lebih lanjut Abu mengungkapkan, bahwa ada sekitar 34,6 juta yang menikah tapi tidak tercatat.

"Nikah siri itu sah secara agama, tapi tidak tercatat di bumi, sehingga istri dan anak tidak terlindungi secara hukum. Kami ingin mendorong agar pernikahan tercatat di langit dan di bumi,” kata Abu dalam Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia, Depok, Selasa (30/9/2025).

Selain itu, faktor ekonomi, keterbatasan akses, hingga perkawinan usia dini juga menjadi penyumbang tingginya angka perkawinan di luar pencatatan negara.

“Pencatatan perkawinan adalah aspek yang harus dipenuhi. Negara hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, bukan hanya sebatas pengakuan administratif,” ujar pejabat dia. 

Kemenag juga menyebut pihaknya akan memperkuat sosialisasi di tingkat akar rumput, menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

Upaya ini diharapkan dapat menekan jumlah perkawinan tidak tercatat yang masih marak terjadi di berbagai wilayah.

Di sisi lain, akademisi hukum menilai perlu ada terobosan regulasi yang lebih sederhana untuk mendorong masyarakat mencatatkan perkawinannya.

Selain penyederhanaan administrasi, pemerintah juga didorong memberikan insentif atau bantuan bagi keluarga kurang mampu agar tidak terhalang faktor biaya.

Kemenag menegaskan bahwa perlindungan hukum melalui pencatatan perkawinan adalah kunci dalam membangun ketahanan keluarga.

Dengan demikian, keberadaan jutaan pernikahan yang belum tercatat di Indonesia harus segera menjadi perhatian bersama.

Laporan: Siti Farhatus Saadah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Kemenkominfo Ungkap Peran E-Wallet dalam Transaksi Judi Online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev