KPU Kalsel Dilaporkan ke DKPP, Diduga Kriminalisasi Pemantau Pemilu

Redaksi - Rabu, 14 Mei 2025 | 17:15 WIB

Post View : 161

Ketua KPU Kalsel dan sejumlah komisiioner KPU Kalsel dan KPU Banjarbaru saat menyampaikan pencabutan ijin LPRI sebagai pemantau Pilkada Banjarbaru belum lama tadi. (BANUATERKINI/Banjarmasin Post)

Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Laporan ini dilayangkan terkait dugaan kriminalisasi terhadap Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan sebagai lembaga pemantau pemilu dalam PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pemilukada Banjarbaru 2025.

Laporan tersebut diajukan pada Rabu (14/05/2025) pukul 10.39 WIB dan telah diregistrasi dengan Nomor Aduan 153/01-14/SET-02/V/2025.

Dalam aduannya, Tim Hukum Hanyar menilai bahwa tindakan KPU Kalsel mencabut akreditasi LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik penyelenggara pemilu, serta bentuk penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan tertentu.

“Kami menilai tindakan KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah melampaui batas kewenangannya dan bertentangan secara terang-terangan dengan kode etik penyelenggara Pemilu,” tegas Muhamad Pazri, anggota Tim Hukum Hanyar sekaligus kuasa hukum LPRI Kalsel.

Pencabutan akreditasi itu dilakukan melalui Keputusan KPU Nomor 74 Tahun 2025, yang diterbitkan pada Jumat (09/05/2025).

Perwakilan Tim Hukum Hanyar saat resmi melaporkan KPU Provinsi Kalimantan Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI), Rabu (14/5/2025).

Keputusan ini berdampak pada gugurnya legal standing LPRI Kalsel dalam permohonan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pencabutan akreditasi LPRI Kalsel bukan hanya keliru secara hukum, tapi juga sarat kepentingan untuk mencegah LPRI bersuara dalam sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Prof. Denny Indrayana, anggota Tim Hukum Hanyar.

Tim hukum menyebut bahwa KPU Kalsel gagal memahami definisi dan peran lembaga pemantau serta perhitungan cepat (quick count), dan menilai lembaga penyelenggara pemilu itu telah menilai laporan LPRI secara sepihak, tanpa verifikasi terhadap data penghitungan suara berdasarkan formulir C.Hasil yang dikumpulkan dari 403 TPS.

“KPU Kalsel tidak memberi ruang klarifikasi, tidak objektif dalam menilai laporan LPRI, dan bertindak sepihak dengan asumsi yang salah tentang pemantauan dan quick count,” tambah Pazri.

Menurut mereka, tindakan pencabutan status pemantau ini adalah bagian dari skenario sistematis untuk mencekal LPRI dalam menyampaikan fakta dan data ke MK, serta mendelegitimasi laporan pengawasan dari masyarakat sipil.

“Pencabutan status pemantau oleh KPU Kalsel dijadikan alat untuk menggugurkan legal standing kami di MK. Ini bentuk manipulasi prosedur dan penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Denny Indrayana.

Tim Hukum Hanyar juga menilai bahwa sikap Ketua KPU Kalsel yang menyatakan harapan agar tidak ada sengketa di MK, serta menyebut bahwa LPRI tidak lagi memiliki legal standing, semakin memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Dalam laporan mereka ke DKPP, Tim Hukum Hanyar menyerukan agar lembaga pengawas etik pemilu itu tidak hanya menilai kasus ini dari aspek hukum normatif, tetapi juga mempertimbangkan prinsip-prinsip demokrasi yang lebih luas.

“Kami berharap Majelis DKPP tidak hanya melihat aspek legalistik, tapi juga menangkap substansi ketidakadilan dalam PSU Banjarbaru yang dinodai oleh tindakan penyelenggara,” kata Pazri.

Lebih lanjut, Tim Hukum Hanyar menyerukan agar publik, media, dan otoritas terkait terus mengawal proses ini demi menjaga integritas demokrasi.

“Kami menyerukan kepada publik, media, dan otoritas terkait untuk mengawasi proses ini secara kritis dan memastikan penyelenggara Pemilu tidak bertindak atas dasar kepentingan kelompok tertentu,” pungkas Denny.

Laporan ini membuka babak baru dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, terutama dalam momen krusial PSU Banjarbaru yang sebelumnya diwarnai berbagai polemik.

Tim Hukum Hanyar menegaskan bahwa laporan ini adalah langkah serius demi tegaknya keadilan pemilu yang Luber dan Jurdil di Indonesia.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Imbas Kasus Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron Pecat Pejabat dan Cabut Lisensi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev