Kuasa Hukum “Hanyar, Bongkar Bukti Politik Uang di PSU Banjarbaru

Redaksi - Kamis, 15 Mei 2025 | 12:23 WIB

Post View : 83

Ketua Tim Hukum Banjarbaru Hanyar, Muhammad Pazri, saat menyampaikan memaparkan sejumlah fakta dugaan money politik di PSU Banjarbaru (BANUATERKINI/Humas MK).

Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru memanas. Tim kuasa hukum "Hanyar" (Haram Manyarah) membongkar sejumlah dugaan kuat terjadinya praktik politik uang dalam pelaksanaan PSU yang digelar pada 19 April 2025 lalu.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Dugaan tersebut menjadi dasar utama permohonan pembatalan hasil PSU yang kini tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan dalam dua perkara, yakni Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 oleh Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel, Syarifah Hayana, dan Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 oleh Prof. Udiansyah, warga dari TPS 007 Sungai Besar, Banjarbaru Selatan.

Keduanya diwakili Tim Hukum Hanyar dengan ketua tim advokat Muhamad Pazri dan Prof. Denny Indrayana.

“Dalam PSU Banjarbaru terjadi apa yang kami sebut sebagai DUITokrasi, demokrasi yang dibajak melalui praktik politik uang dan intimidasi,” tegas Muhamad Pazri saat membacakan permohonan di hadapan Majelis Hakim MK yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Kamis (15/05/2025). 

Pazri membeberkan bahwa pasangan calon tunggal, Erna Lisa Halaby-Wartono, didukung oleh 13 partai politik dan jaringan relawan bernama Tim Dozer, yang menurutnya memainkan peran kunci dalam praktik TSM (terstruktur, sistematis, masif) di lapangan.

Nama Ghimoyo, mantan CEO Jhonlin Group yang kini menjabat sebagai Direktur Utama BUMN ID FOOD, turut disebut dalam permohonan. Ia diduga memimpin langsung Tim Dozer dan melakukan manuver politik yang tidak netral.

Tim Hukum Banjarbaru Hanyar, Prod Denny Indrayana saat menyampaikan sejumlah fakta praktek dugaan money politik di PSU Banjarbaru. (BANUATERKINI/Tangkapan Layar YT @Mahkamah Konstitusi)

“Ghimoyo bahkan mengatakan secara terbuka, ‘dari 75 ribu kita siram’, yang jelas menggambarkan pola penyebaran politik uang secara masif,” ungkap Prof. Denny Indrayana.

Selain dugaan politik uang, Tim Hanyar juga menuding adanya keterlibatan aparat birokrasi, dari camat, lurah, hingga ketua RT, yang dikerahkan menjadi relawan untuk pasangan calon tunggal.

Hal ini, menurut mereka, mencederai prinsip netralitas penyelenggara negara dan menjadi pelanggaran serius terhadap hukum pemilu.

Lebih jauh, Tim Hukum Hanyar juga menyoroti berbagai kejanggalan teknis dalam pelaksanaan PSU Pilkada Banjarbaru.

Salah satu persoalan paling mendasar adalah ketiadaan kolom kosong dalam surat suara, meskipun pemilihan hanya diikuti oleh satu pasangan calon.

Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip pemilu yang memberikan ruang pilihan kepada pemilih, sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam putusan sebelumnya.

Selain itu, tim hukum menemukan adanya perbedaan mencolok dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara pilkada sebelumnya dan PSU yang baru saja dilaksanakan.

Perubahan data pemilih yang tidak disertai penjelasan atau transparansi ini menimbulkan kecurigaan terhadap validitas basis data yang digunakan.

Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah minimnya sosialisasi kepada pemilih menjelang PSU.

Banyak warga mengaku tidak mendapatkan informasi memadai terkait mekanisme dan waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang, yang berdampak pada tingkat partisipasi dan kualitas pilihan pemilih.

Di sisi lain, distribusi undangan memilih (formulir C6) juga disebut tidak merata.

Sejumlah pemilih di beberapa wilayah dilaporkan tidak menerima C6, sehingga kehilangan haknya untuk berpartisipasi dalam PSU.

Seluruh kejanggalan teknis ini, menurut Tim Hanyar, semakin memperkuat argumentasi bahwa PSU Banjarbaru tidak dilaksanakan secara profesional, transparan, dan demokratis

Minta MK Diskualifikasi Paslon Lisa-Wartono

Dalam permohonannya, Tim Hanyar meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kalsel Nomor 69 Tahun 2025 yang menetapkan hasil PSU Pilwalkot Banjarbaru.

Mereka juga mendesak Mahkamah agar menyatakan pasangan Erna Lisa Halaby – Wartono didiskualifikasi karena dianggap memperoleh suara melalui cara-cara yang melanggar prinsip pemilu.

Tim hukum menegaskan bahwa suara sah seharusnya diberikan kepada kolom kosong, yang menurut versi mereka memperoleh dukungan 51.415 suara.

Mereka pun meminta Mahkamah agar memerintahkan KPU RI mengambil alih pelaksanaan PSU ulang secara menyeluruh pada 27 Agustus 2025 mendatang, dengan mengikuti seluruh tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024.

“Ini bukan hanya soal angka suara. Ini soal menyelamatkan demokrasi dari pembajakan kekuasaan oleh kekuatan uang dan tekanan,” pungkas Denny Indrayana.

Pazri dalam pernyataan juga menyayangkan terjadinya praktek politik uang yang mencakup semua wilayah dalam PSU Kota Banjarbaru. 

“Sangat amat disayangkan, PSU Banjarbaru terindikasi telah diwarnai dengan begitu banyaknya praktik politik uang yang mencakup semua wilayah. Ini bukan hanya pelanggaran teknis, tapi mencederai demokrasi secara sistemik,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Pazri menegaskan bahwa permohonan gugatan yang mereka ajukan ke MK merupakan jihad konstitusional yang terhormat dan wajib ditempuh.

“Gugatan ini adalah jihad konstitusional untuk mengembalikan marwah pemilu yang jujur dan adil,” pungkasnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban Termohon dan pihak terkait, serta pemeriksaan bukti dan saksi.

Kasus ini menjadi salah satu sengketa pemilu daerah paling krusial yang ditangani MK tahun ini.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Presiden Jokowi: Sinergi antar Lembaga dan Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Kemajuan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev