RANS303 INDOSEVEN RANS303

Momen Haru Saat Presiden Umumkan Kenaikan Gaji Guru di Hari Guru Nasional

Redaksi - Jumat, 29 November 2024 | 13:35 WIB

Post View : 12

Tangkapan layar saat Presiden Prabowo Subianto mengusap air matanya usai mengumumkan kenaikan gaji guru ASN, PPPK, dan Non-ASN. (BANUATERKINI/Kompas.com).

Tangis haru Presiden Prabowo Subianto pecah saat menyampaikan pidato dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024 yang berlangsung di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).

Banuaterkini.com, JAKARTA – Momen emosional itu terjadi ketika Prabowo mengumumkan kabar menggembirakan: kenaikan gaji untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan non-ASN mulai 2025.

"Kami sadar bahwa apa yang kami berikan hari ini belum cukup. Namun, ini langkah awal dari komitmen kami untuk meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia," kata Prabowo, suaranya bergetar, sambil mengelap air mata dengan sehelai tisu.

Dalam pidatonya, Presiden menjelaskan detail kenaikan tersebut. Guru ASN akan menerima tambahan gaji sebesar satu kali gaji pokok, sementara guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2 juta.

"Meskipun kami baru satu bulan memimpin, kami bangga dapat mengumumkan kebijakan ini. Ini adalah bentuk penghormatan kami kepada para guru, pahlawan tanpa tanda jasa," ujar Prabowo, disambut tepuk tangan meriah dari ribuan guru yang hadir.

Presiden juga menyebutkan bahwa alokasi anggaran untuk peningkatan kesejahteraan guru pada 2025 mencapai Rp 81,6 triliun, naik Rp 16,7 triliun dibanding tahun sebelumnya.

Dikutip dari Kompas.com, selain kenaikan gaji, pemerintah berkomitmen melaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi 806.486 guru pada tahun yang sama.

"Kami ingin memastikan bahwa kesejahteraan guru sejalan dengan peningkatan kualitas pendidikan. Ini adalah investasi besar bagi masa depan bangsa," tegas Prabowo.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk guru di sekolah negeri dan swasta, dengan syarat memiliki sertifikasi.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev