PDI Perjuangan sementara disebutkan unggul pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, dengan perolehan suara sebesar 17,68 persen.
Jakarta, Banuaterkini.com - Berdasarkan penghitungan sementara KPU RI atau real count per Kamis, pukul 12.01 WIB, partai yang diketuai Megawati Soekarno Putri itu mengungguli partai lainnya.
Dikutip dari laman web pemilu2024.kpu.go.id, seperti dikutip dari Antaranews.com Kamis (15/02/2024), data tersebut merupakan hasil penghitungan suara di 26,28 persen tempat pemungutan suara (TPS) atau 216.319 dari total 823.23 TPS di 38 provinsi.
Berikutnya, posisi kedua ditempati oleh Partai Golkar dengan perolehan suara sebesar 13,07 persen, lalu diikuti dengan Partai Gerindra dengan suara 12,02 persen di posisi ketiga dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan suara sebesar 10,43 persen di urutan keempat.
Selanjutnya, posisi kelima diduduki oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan suara sebesar 8,52 persen.
Keenam ditempati Partai NasDem dengan perolehan suara sebesar 7,81 persen; ketujuh diduduki Partai Demokrat dengan suara 6,81 persen; dan kedelapan ada Partai Amanat Nasional (PAN) dengan suara 6,23 persen.
Sementara itu, enam partai politik lainnya terancam tidak lolos ke Senayan dalam penghitungan sementara tersebut, karena tidak memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Partai-partai yang terancam tidak lolos ambang batas parlemen itu adalah Partai Persatuan Pembangunan dengan suara 3,99 persen; Partai Solidaritas Indonesia dengan suara 3,64 persen; Partai Perindo dengan suara 1,78 persen; dan Partai Gelora dengan suara 1,44 persen.
Berikutnya, Partai Buruh dengan suara 1,3 persen; Partai Ummat 1,28 persen; Partai Hanura dengan suara sebesar 1,26 persen; Partai Bulan Bintang (PBB) dengan suara sebesar 0,99 persen; Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan suara 0,88 persen; dan Partai Garuda dengan suara sebesar 0,87 persen.
Hasil yang ditampilkan KPU itu bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS untuk memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten dan kota, KPU provinsi, serta KPU RI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Antara).
Editor: Ghazali Rahman