Pemerintah Perkuat Verifikasi Pemilik Manfaat untuk Cegah Penggelapan Pajak

Redaksi - Kamis, 9 Oktober 2025 | 15:42 WIB

Post View : 1

Menkum HAM, Supratman Andi Agtas. (BANUATERKINI/Antar)

 

Pemerintah terus memperkuat sistem pengawasan dan regulasi untuk mempersempit ruang penggelapan pajak. Salah satu langkah strategisnya adalah penerapan verifikasi kolaboratif yang terintegrasi terhadap data beneficial owner atau pemilik manfaat korporasi.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa paradigma lama berbasis self-declaration akan digantikan dengan sistem verifikasi kolaboratif yang lebih transparan dan akurat.

Menurutnya, mekanisme pelaporan mandiri selama ini tidak cukup efektif karena tingkat kepatuhan perusahaan baru mencapai 46,9 persen.
“Kita akan beralih dari paradigma self-declaration menuju verifikasi kolaboratif yang terintegrasi,” ujar Supratman, dikutip dari laman resmi Ditjen AHU, Rabu (8/10/2025).

Perubahan pendekatan ini tidak hanya sekadar penyesuaian administratif.

Supratman menegaskan, transparansi adalah kunci untuk menarik investasi yang sehat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Namun, upaya itu kerap terganjal oleh persoalan information asymmetry, yakni ketika identitas pemilik manfaat yang sesungguhnya disembunyikan di balik struktur hukum yang rumit dan berlapis.

Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa pembangunan ekosistem keterbukaan ini merupakan proses berkelanjutan.

“Ini bukan pekerjaan yang tiba-tiba muncul begitu saja. Transformasi yang dilakukan Kementerian Hukum saat ini merupakan kelanjutan sekaligus penyempurnaan dari langkah-langkah yang telah dilakukan sebelumnya,” ujarnya.

Sebagai bentuk konkret, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2025 tentang verifikasi dan pengawasan pemilik manfaat terhadap korporasi.

Regulasi ini membuka ruang kerja sama lintas lembaga untuk memastikan data korporasi tervalidasi dengan benar.

“Kolaborasi ini adalah keniscayaan. Inilah esensi tata kelola kolaboratif, di mana setiap lembaga menjadi simpul verifikasi yang saling menguatkan dan menghapus ego sektoral,” tambahnya.

Langkah ini juga sejalan dengan sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

DJP memanfaatkan data beneficial owner dan legal owner dari AHU untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Data tersebut menjadi instrumen penting dalam meminimalkan praktik penghindaran pajak dan pencucian uang.

Hasilnya cukup signifikan. Berdasarkan data DJP, aliran data dari Ditjen AHU telah membantu menambah penerimaan pajak hingga Rp896,6 triliun sejak tahun 2020 hingga September 2025.

“Kontribusi data BO sangat besar dalam pengamanan penerimaan negara,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan resmi, Jumat (19/09/2025).

Sebagai tindak lanjut, Dirjen Pajak dan Dirjen AHU juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terbaru pada Kamis (18/9/2025).

Perjanjian ini merupakan kelanjutan dari dua PKS sebelumnya yang berfokus pada penguatan dan pemanfaatan basis data beneficial ownership periode 2019–2024 dan penggunaan pangkalan data AHU Online untuk mendukung penerimaan negara periode 2020–2025.

Dirjen AHU, Widodo, menyebut langkah ini sebagai wujud komitmen lintas kementerian untuk memperkuat tata kelola hukum dan keuangan negara.

“Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman induk antara Kemenkumham dan Kemenkeu dalam mewujudkan sinergi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Kebijakan verifikasi kolaboratif ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Dewan Pers: Awasi Proses Perancangan Perpres Soal "Publisher Right"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev