Komisi XI DPR RI akan segera memanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menggelar rapat terkait anjloknya penerimaan negara dan perkembangan sistem administrasi perpajakan Coretax.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan pihaknya menyoroti tekanan kinerja fiskal akibat penerimaan pajak yang melorot tajam.
Oleh sebab itu, agenda pemanggilan terhadap otoritas pajak akan difokuskan pada identifikasi masalah serta evaluasi menyeluruh penerapan sistem Coretax.
"Komisi XI merencanakan di bulan Mei akan mengundang rapat mengenai penerimaan pajak, kepabeanan, serta PNBP. Kita ingin tahu titik-titik kelemahannya, termasuk membahas kembali Coretax," ungkap Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/04/2025).
Sepanjang Januari hingga Maret 2025, penerimaan pajak tercatat hanya mencapai Rp322,6 triliun, turun 18,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp393,9 triliun.
Tren ini menambah kekhawatiran atas efektivitas sistem perpajakan yang ada.
Sebelumnya, Komisi XI dan DJP sempat mengadakan rapat tertutup pada Februari lalu yang menghasilkan kesepakatan untuk menunda implementasi penuh Coretax.
Alhasil, Direktorat Jenderal Pajak kembali menggunakan sistem lama seperti DJP Online dan e-Faktur Desktop sebagai mitigasi.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengakui bahwa implementasi awal Coretax mengalami berbagai kendala.
Namun, dia menegaskan bahwa perbaikan terus dilakukan dan kini sistem tersebut berjalan lebih baik.
"Coretax sebagai bagian proyek strategis nasional wajib kami implementasikan. Alhamdulillah, sekarang pelaksanaannya sudah jauh lebih lancar," ujar Suryo dalam acara AMSC Gathering 2025 di Jakarta, Rabu (23/04/2025).
Meski begitu, DPR tetap menekankan perlunya kehati-hatian dan evaluasi ketat mengingat penundaan sistem baru ini berpotensi memperburuk penerimaan negara di tengah perlambatan ekonomi.