Penghapusan GIPI Dinilai Rugikan Pelaku Pariwisata Daerah

Redaksi - Senin, 13 Oktober 2025 | 10:52 WIB

Post View : 2

Pelaku pariwisata daerah khawatir penghapusan GIPI lemahkan koordinasi industri.(BANUATERKINI/Kompas.com)

Keputusan DPR RI menghapus GIPI dari Undang-Undang Kepariwisataan dinilai berpotensi melemahkan koordinasi pelaku industri di daerah. Para pelaku usaha berharap pemerintah segera meninjau ulang kebijakan tersebut.

Banuaterkini.com, JAKARTA — Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani, menyayangkan keputusan DPR RI yang menghapus GIPI dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang baru direvisi.

“Di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 itu hilang, jadi GIPI itu di Undang-Undang hilang. Ini jadi pertanyaan untuk kita sebenarnya, ada apa, memang kami kenapa?” ujar Hariyadi dalam konferensi pers daring, Minggu (12/10/2025).

Dilansir dari Kompas.com, Hariyadi menjelaskan, dalam draf RUU sebelumnya, GIPI disebutkan secara eksplisit sebagai wadah dunia usaha pariwisata yang beranggotakan pengusaha, asosiasi usaha, dan asosiasi profesi.

Namun, seluruh pasal yang mengatur keberadaan GIPI kini dihapus dalam versi final Undang-Undang Kepariwisataan yang disahkan DPR pada Kamis (02/10/2025).

“Jadi kami merasa sangat kecewa sekali dengan proses di DPR, khususnya Komisi 7 ya, yang menghilangkan GIPI dari Undang-Undang Kepariwisataan,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini berpotensi mengacaukan koordinasi dan sinergi pelaku usaha pariwisata, terutama di daerah-daerah yang selama ini bergantung pada peran GIPI dalam memperkuat jaringan industri pariwisata nasional.

“Semua pelaku industri karena melihat ada disebutkan di Undang-Undang pasti mempunyai ketertarikan, mempunyai kemudahan untuk kita melakukan koordinasi,” kata Hariyadi.

Ia menegaskan, GIPI akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden sebagai bentuk keberatan atas penghapusan tersebut.

Hariyadi menilai, pemerintah perlu memastikan ada wadah yang jelas bagi pelaku industri pariwisata agar kebijakan sektor ini tetap terarah hingga ke tingkat daerah.

Bagi pelaku industri pariwisata di daerah, penghapusan GIPI dinilai berpotensi melemahkan koordinasi antara asosiasi lokal, sekaligus menghambat penyusunan program bersama yang mendukung pengembangan destinasi wisata.

Laporan: Siti Farhatus Saadah
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Kado Tahun Baru, Presiden Prabowo Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev