Pemerintah menunda pengumuman Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H untuk pekerja.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek etika menyusul bencana banjir yang melanda wilayah Jabodetabek.
“Masak mengumumkan THR ketika sedang berduka karena bencana, itu saya rasa tidak ada empatinya. Poinnya di situ. Secara etik tidak baik,” ujar Wamenaker Noel di Kantor Kemnaker RI, Rabu (05/03/2025)).
Dikutip dari Antara, Ebenezer menegaskan bahwa penundaan ini bukan disebabkan oleh ketidaksiapan pemerintah, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak.
Menurutnya, pengumuman SE THR akan dilakukan dalam waktu dekat dan kemungkinan bersamaan dengan pengumuman SE THR untuk aparatur sipil negara (ASN).
“Biar Pak Menteri (Ketenagakerjaan) yang mengumumkan. Sudah kami bahas, tapi kita harap itu bisa diumumkan bareng (dengan SE THR ASN),” kata Noel.
Wamenaker juga memastikan bahwa pengumuman SE THR akan dilakukan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri, sebagaimana tradisi yang selama ini berlaku.
“Pada umumnya seperti itu, sudah tradisinya untuk mengumumkan soal THR ini (selambat-lambatnya) H-2 minggu,” pungkasnya.