Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap T, yang disebut Kepala BP2MI Benny Rhamdani sebagai pengendali judi online.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Trunoyudo menyatakan bahwa setiap informasi awal akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Bareskrim Polri.
"Jika bukti cukup, kasus bisa naik ke tahap penyidikan dan menetapkan T sebagai tersangka," ujar Trunoyudo, Senin (29/07/2024).
"Proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.
Saat ini, Polri tengah mendalami informasi terkait sosok T dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.
“Maka langkah dasar laporan informasi dijadikan proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri,” ucapnya.
Trunoyudo mengatakan, jika bukti sudah cukup, bukan tidak mungkin pihaknya akan menaikan perkara tersebut ke tahap penyidikan, dan menetapkan sosok T sebagai tersangka.
“Kemudian tentunya hasilnya bagaimana mekanisme proses hukum harus dijalani sebagaimana aturan bangsa dan negara kita yang berlaku,” pungkasnya.