PSU Banjarbaru Digugat, Tim Hukum Hanyar Bongkar Dugaan Politik Uang

Redaksi - Rabu, 23 April 2025 | 21:37 WIB

Post View : 135

ILUSTRASI: Tim Hukum Haram Manyarah (Hanyar) mengajukan gugatan ke MK terkait dugaan politik uang saat pelaksanaan PSU di Kota Banjarbaru, 19 April lalu. (BANUATERKINI @2025)

Sengketa Pilkada Banjarbaru belum usai. Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang seharusnya menjadi solusi atas pelanggaran pemilu sebelumnya, kini justru digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Banuaterkini.com, BANJARBARU - Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah), yang dimotori Prof. Denny Indrayana dan Dr. Muhammad Pazri, resmi mengajukan permohonan pembatalan hasil PSU karena diduga kuat diwarnai praktik politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Tim Hukum Hanyar mengajukan gugatan mewakili Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan dan seorang pemilih, Prof. Ir. H. Udiansyah. 

Gugatan diajukan atas Keputusan KPU Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025 tertanggal 21 April 2025, yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Lisa Halaby-Wartono, sebagai peraih suara terbanyak dalam PSU Pilkada Banjarbaru.

Untuk diketahui, hasil Resmi PSU Pilkada Banjarbaru menetapkan pasangan Lisa Halaby-Wartono sebagai pemenang dengan perolehan suara sebaganyak 56.043 suara. 

Prof Denny Indrayana dan Tim Hukum Hanyar saat menyampaikan gugatan ke MK. (BANUATERKINI/Istimewa).

Sementara kotak kosong hanya memperoleh suara sebanyak 51.415 suara. Adapun total suara sah adalah sebanyak 107.458 suara dan suara tidak sah sebanyak 3.358 suara. 

Gugatan dilayangkan lantaran PSU yang digelar pada 19 April 2025 justru diduga kembali mencederai asas pemilu yang jujur dan adil dengan adanya praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Ini bentuk nyata dari kerusakan demokrasi elektoral. Prinsip free and fair election dikalahkan oleh kekuatan uang. Ini bukan demokrasi, tapi sudah jadi DUITokrasi," tegas Prof. Denny Indrayana dalam keterangan resmi, Selasa (22/04/2025).

Ironisnya, PSU yang seharusnya menjadi perbaikan atas pelanggaran sebelumnya, yang telah dibatalkan oleh MK lewat Putusan No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025, malah kembali memunculkan dugaan kecurangan yang lebih parah.

Melalui kanal YouTube pribadinya, Denny Indrayana membeberkan alasan pengajuan gugatan, menyentil kembali prinsip perjuangan Pangeran Antasari, “Haram Manyarah, Waja Sampai Kaputing,” sekaligus mengajak publik terlibat.

“Apa makna ‘menyiram’ 75 ribu pemilih? Siapa itu Ghimoyo? Apa itu tim Dozer? Dan apa hubungannya dengan Tanah Bumbu, singgasana pengusaha Haji Isam?” ujar Denny dalam video yang kini viral.

Ia bahkan menantang publik menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut di kolom komentar, dengan iming-iming hadiah buku dan membuka kanal komunikasi bagi siapa saja yang memiliki bukti kecurangan, termasuk video, foto, atau saksi.

Sementara itu, Bawaslu RI turut memperkuat sinyal dugaan pelanggaran pelaksanaan PSU di sejumlah daerah.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut Banjarbaru sebagai salah satu dari delapan daerah PSU yang ditemukan dugaan terjadi politik uang.

Meski begitu, Bagja berpandangan, dugaan-dugaan pelanggaran yang ada saat ini membuka peluang terjadinya gugatan perselisihan hasil Pilkada ke MK.

“Semoga tidak. Tapi bisa, bisa jadi. Jadi kemungkinan itu tetap ada ya. Dan digunakan juga hal seperti itu, kalau ada laporan, temuan. Itu yang pasti akan digunakan,” ungkap Bagja, seperti dikutip dari Banjarmasin Post.

Komisioner KPU RI, August Mellaz, memastikan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum di MK.

Selain Banjarbaru, tujuh daerah lain juga kembali menggugat hasil PSU, yakni Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Banggai, dan Kepulauan Talaud.

Tim Hukum Hanyar dalam permohonannya tidak hanya meminta pembatalan hasil PSU, namun juga mendesak diskualifikasi Paslon Nomor 1 dan penetapan kolom kosong sebagai pemenang.

Jika permohonan dikabulkan, mereka mendorong KPU menyelenggarakan Pilkada ulang pada Agustus 2025.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Bawaslu, pengawas independen dan Tim Hukum Hanyar terus menelusuri dugaan pelanggaran, termasuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan.

Jika gugatan ini dikabulkan, Banjarbaru akan menjadi satu-satunya kota yang menjalani PSU untuk ketiga kalinya dalam sejarah Pilkada Indonesia.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Indra Jaya

Halaman:
Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Hilirisasi Berlanjut, 15 Megaproyek Dimulai Tahun Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev