Pemerintah tengah mengkaji mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029.
Banuaterkini.com, JAKARTA – Hasil analisis itu nantinya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dimintakan arahan lebih lanjut.
"Tentunya nanti beri kami waktu, kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden kalau hasil analisis dari kementerian sudah selesai. Pada waktunya nanti pasti akan kami sampaikan," ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (01/07/2025).
Menurut Prasetyo, pemerintah telah membentuk tim khusus yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendalami implikasi konstitusional dan teknis dari putusan MK tersebut.
"Jadi kami, saya Kemensesneg, kemudian Kemendagri yang selama ini membawahi masalah kepemiluan, lalu juga teman-teman di Kementerian Hukum, kami bentuk satu tim untuk mengkaji putusan MK yang baru itu," jelasnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Prasetyo yang juga merupakan Juru Bicara Presiden menegaskan bahwa pemerintah menghormati sepenuhnya putusan MK tersebut.
Meski begitu, ia menggarisbawahi bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah melaksanakan program kerja dalam masa awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Ini baru 7-8 bulan pemerintahan, kita sedang semangat-semangatnya bekerja. Tapi tentu tetap kita pahami bahwa pemilu adalah bagian dari sistem demokrasi kita, dan putusan MK harus dianalisis matang," kata dia.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengubah lanskap pemilu nasional dengan memisahkan pelaksanaan pemilu presiden, DPR, dan DPD dari pemilihan kepala daerah dan DPRD.
Alasannya, agar isu-isu pembangunan lokal tidak tenggelam oleh dinamika politik nasional.
"Masalah pembangunan di provinsi dan kabupaten/kota tidak boleh tersisihkan oleh isu nasional," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.
Putusan ini menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan, mulai dari dukungan hingga penolakan yang menyebutnya menyalahi konstitusi.
Di sisi lain, DPR juga tengah mengkaji langkah-langkah responsif terhadap keputusan ini.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah pemerintah berikutnya.
Arahan dari Presiden Prabowo dinilai krusial dalam menentukan bagaimana implementasi teknis pemisahan pemilu akan dijalankan ke depan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Minta Petunjuk Prabowo soal Putusan MK tentang Pemilu", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/01/19175221/pemerintah-akan-minta-petunjuk-prabowo-soal-putusan-mk-tentang-pemilu.