SMSI dan Dewan Pers Komitmen Bersama Ciptakan Pers yang Sehat

Banuaterkini.com - Selasa, 7 Maret 2023 | 08:10 WIB

Post View : 19

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, meminta agar kalangan media dan masyarakat sipil mengatasi proses penyusunan draft Perpres terkait Publisher Right, Senin (06/03/2023). Foto: SMSI Kalsel/Nick/Misbad.

Laporan: Misbad l Editor: Ghazali Rahman

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Dewan Pers menyatakan komitmen bersama untuk menciptakan pemberitaan dan dunia pers yang sehat.

Jakarta, Banuaterkini.com - Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada karya jurnalistik berkualitas, memenuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber bagi media online.

"UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memiliki semangat untuk mewujudkan kemerdekaan pers dan membangun kehidupan pers nasional yang lebih baik," kata Ninik Rahayu saat memberikan sambutan pada Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan HUT SMSI ke-6 di Jakarta, Senin (06/03/2023).

Sementara SMSI, kata Nanik, sebagai serikat media siber, berperan aktif dalam mewujudkan pers yang sehat, diantaranya dengan membentuk sejumlah lembaga seperti Forum Pemimpin Redaksi (Pemred), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers SMSI, dan Cyber Millennial.

"Jadi, SMSI dan konstituen lainnya di Indonesia terus mendampingi Dewan Pers dalam menciptakan iklim usaha dan pemberitaan yang adil dan memenuhi tujuan UU Pers," ungkap Ninik.

Dikatakan Nanaik, Presiden Jokowi bahkan dalam berbagai kesempatan turut mendorong lahirnya pers yang adil dalam sisi usaha dan pemberitaan.

Pemerintah, kata Ninik lagi, terus berusaha menciptakan ekosistem pers yang menghasilkan karya jurnalistik berkualitas dan menjaga keadilan antara platform dan perusahaan pers.

Oleh karena itu, Ninik meminta kalangan pers mengawasi proses penyusunan draft Peraturan Presiden terkait publisher right (hak ekonomi terhadap pemberitaan yang disebar luaaskan mesin pencari seperti google: red)

Lebih lanjut, berkaitan dengan gonjang ganjing mengenai wajib tidaknya media pers atau perusahaan pers mengikuti proses pendataan oleh Dewan Pers, Ninik juga menjelaskan, bahwa tugas Dewan Pers hanya melakukan pendataan dan bukan pendaftaran terhadap perusahaan pers.

Artinya, kata dia, bila perusahaan pers melakukan pendataan, Dewan Pers akan memverifikasi. Namun, apabila tidak mengikuti pendataan, maka Dewan Pers tetap akan melindungi karya jurnalistik yang berkualitas.

"Bila perusahaan pers melakukan pendataan, maka kami wajib memverifikasi. Kalau tidak terdata tetap dilindungi sepanjang koridornya karya jurnalistik berkualitas," sambung Ketua Dewan Pers perempuan pertama itu.

Menyinggung soal kerjasama antara pemerintah, institusi swasta, dan media, Ninik juga menyebut bahwa hal itu dilindungi undang-undang.

Meskipun demikian, lanjutnya, perjanjian kerjasama merupakan ranah perdata yang tidak bisa diatur di luar aturan yang telah ada. Ninik Rahayu menganjurkan untuk bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers.

“Perjanjian kerja sama itu ranahnya perdata. Tidak bisa diatur di luar aturan yang telah ada. Sepanjang mereka bersepakat, silakan. Tapi kalau kami dimintai pendapat, maka kami anjurkan bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers,” ujar Ninik yang pernah menjabat Komisioner Komnas Perempuan itu.

Ninik Rahayu hadir dalam Rakernas dan HUT SMSI ke-6 untuk memberikan dukungan penuh agar tujuan bermedia sampai mendorong pers yang lebih baik, menghasilkan keutuhan dalam bernegara, dan memperhatikan kebhinekaan.

Sebagai perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu bertekad untuk memberikan perlindungan kepada seluruh karya jurnalistik berkualitas di Indonesia.

Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada karya jurnalistik berkualitas yang memenuhi. (Nick)

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev