Tugas TNI Bertambah! Kini Ikut Tangani Siber dan Narkoba

Redaksi - Minggu, 16 Maret 2025 | 12:08 WIB

Post View : 6

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. (BANUATERKINI/ANTARA/HO-DPR RI)

Peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) semakin luas dengan adanya penambahan tugas baru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Kini, TNI akan terlibat dalam menjaga ketahanan siber dan membantu pemerintah dalam penanggulangan peredaran narkoba.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin dalam Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu (15/03/2025).

Menurut TB Hasanuddin, dua tugas baru ini masuk dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang kini bertambah menjadi 17 dari sebelumnya 14 jenis tugas.

“Ada tiga penambahan, yaitu menjaga ketahanan siber, mengatasi masalah narkoba, dan ada beberapa lainnya,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Ia menegaskan bahwa TNI memiliki peran strategis dalam mendukung pertahanan siber nasional, terutama di lingkungan pemerintahan.

Dalam tugas ini, TNI akan berkolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) guna memperkuat keamanan negara dari ancaman digital yang semakin berkembang.

Selain itu, keterlibatan TNI dalam upaya menanggulangi peredaran narkoba bersifat sebagai dukungan kepada pemerintah, bukan sebagai lembaga penegak hukum. “Saya kira ini nanti akan diatur dengan peraturan presiden juga,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terdapat 14 jenis OMSP yang mencakup berbagai tugas strategis, seperti mengatasi gerakan separatis bersenjata, pemberontakan, hingga aksi terorisme.

Penambahan tugas ini menunjukkan peran TNI yang semakin luas dalam menghadapi ancaman modern.

Halaman:
Baca Juga :  Presiden Jokowi: Pencabutan PSBB dan PPKM Tunggu Kajian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev