Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Surabaya, pada Kamis (10/10/2024).
Banuaterkini.com, SURABAYA - Sidang ini terkait perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024 yang diadukan oleh PSH, mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 lalu.
PSH melaporkan anggota Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar, atas dugaan tindakan asusila serta intimidasi. Agil diduga melakukan pelecehan terhadap pengadu dan mengiming-imingi sejumlah uang agar PSH mengundurkan diri dari jabatannya sebagai PPK.
Tidak hanya itu, Agil juga dituduh mengancam PSH agar tidak melapor.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengungkapkan bahwa agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, pihak terkait, dan saksi-saksi yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak sesuai ketentuan, yakni lima hari sebelum sidang,” jelas David, merujuk pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang diubah dengan Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Beracara Kode Etik.
Karena perkara ini berhubungan dengan dugaan tindakan asusila, sidang pemeriksaan akan digelar secara tertutup.
"Sidang akan dilaksanakan tertutup demi menjaga privasi dan sensitivitas perkara," pungkas David.