Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Penyelidikan ini mencakup dugaan bahwa aliran dana suap tersebut digunakan untuk mendukung kampanye istrinya, Raudhatul Jannah atau Acil Odah, yang maju sebagai calon gubernur Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memeriksa berbagai saksi dan alat bukti terkait.
Penyidik KPK akan menyelidiki aliran dana yang diduga mengalir untuk keperluan politik tersebut dalam konteks Pilgub Kalsel.
"Semua pihak yang terlibat, termasuk Raudhatul Jannah, dapat dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Tessa seperti dikutip Banuaterkini.com dari CNN Indonesia, pada Rabu (16/10/2024).
Paman Birin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun saat operasi tangkap tangan (OTT), ia berhasil lolos. Saat ini, penyidik KPK masih dalam proses mengumpulkan bukti tambahan, termasuk melakukan penggeledahan dan memeriksa sejumlah saksi.
Tessa juga mengingatkan Paman Birin agar kooperatif dalam menghadapi proses hukum.
"Kami mengimbau agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi," tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap. Sahbirin Noor terancam menjadi buron jika tidak segera memenuhi panggilan KPK.