Upaya meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja di Sulawesi Tenggara semakin diperkuat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pengawasan dan penegakan hukum jaminan sosial ketenagakerjaan.
Banuaterkini.com, KENDARI – Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan perusahaan di Sultra benar-benar mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial, meliputi jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan.
“Kerja sama ini memastikan pekerja tidak hanya terlindungi secara normatif, tetapi juga nyata dalam praktiknya,” ujar Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Irsan Sigma Octavian, dikutip dari sultrademo.co.
Sementara itu, Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja, menegaskan pihaknya siap melakukan tindakan hukum bagi perusahaan yang abai terhadap kewajiban.
Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya mendukung aspek administratif, tetapi juga akan turun tangan bila ada unsur pidana.
“Kami tidak segan menindak perusahaan yang dengan sengaja melanggar aturan jaminan sosial,” katanya.
Data BPJAMSOSTEK mencatat, sejak 2022 hingga 2024, sudah 124 Surat Kuasa Khusus (SKK) non-litigasi dan satu kasus litigasi yang dilimpahkan ke Kejati Sultra.
Fakta ini menunjukkan masih adanya perusahaan yang belum patuh, sehingga perlu intervensi hukum untuk menjamin kepastian perlindungan pekerja.
Di provinsi lain, seperti Sulawesi Selatan dan Maluku, kerja sama serupa juga terbukti meningkatkan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial.
Namun di Sultra, tantangannya masih besar. Dari total angkatan kerja, baru sekitar 219 ribu pekerja yang tercatat sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Dengan kolaborasi ini, diharapkan kesadaran perusahaan meningkat sekaligus memberi sinyal kuat bahwa negara serius melindungi pekerja.
Perlindungan sosial bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak fundamental yang harus ditegakkan demi keadilan dan kesejahteraan tenaga kerja.