Pemerintah Kabupaten Bogor tengah menyoroti maraknya pesantren yang belum mengantongi izin bangunan. Dari ribuan lembaga pendidikan keagamaan yang tersebar di wilayah tersebut, hanya sebagian kecil yang telah memenuhi ketentuan administratif.
Banuaterkini.com, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mencatat, dari total 1.499 pesantren yang beroperasi di wilayahnya, baru 39 yang memiliki izin bangunan resmi.
Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat sebagian besar pesantren masih menjalankan aktivitas pendidikan tanpa dasar perizinan yang sah.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan pemerintah tidak bermaksud membatasi aktivitas keagamaan.
Namun, penertiban izin bangunan penting dilakukan untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum bagi lembaga pendidikan tersebut.
“Banyak pesantren berdiri di lahan yang belum memiliki status hukum jelas. Kami ingin semua tertib administrasi agar mereka terlindungi secara hukum dan layak secara bangunan,” ujar Eko saat ditemui di Cibinong, Kamis (9/10/2025).
Dilansir dari Kompas.com, Pemkab Bogor saat ini tengah menyiapkan skema percepatan izin bagi pesantren yang belum memiliki dokumen resmi.
Langkah ini akan difokuskan pada penyederhanaan prosedur, pendampingan teknis, dan pembebasan sebagian biaya perizinan.
Upaya tersebut diharapkan dapat membantu pesantren yang terkendala secara administratif maupun finansial.
Selain itu, pemerintah daerah juga menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor untuk melakukan pendataan ulang terhadap pesantren nonformal.
Pendataan ini akan menjadi dasar penyaluran bantuan, peningkatan kualitas sarana, serta pengawasan terhadap kegiatan pendidikan berbasis keagamaan di daerah.
“Kami ingin pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi juga menjadi contoh tata kelola yang baik dan tertib hukum,” tambah Eko.
Sementara itu, sejumlah pengurus pesantren menyambut positif rencana tersebut.
Mereka berharap kebijakan percepatan izin tidak membebani pihak pesantren kecil yang masih bergantung pada dana masyarakat.
Dengan langkah ini, Pemkab Bogor berharap seluruh pesantren di wilayahnya dapat beroperasi secara legal, aman, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan daerah yang inklusif dan religius.