Home » Opini

Fungsi dan Peran LKBH PGRI dalam Perlindungan Guru

Redaksi - Jumat, 29 Agustus 2025 | 08:26 WIB

Post View : 36

Salah satu tujuan luhur bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Selanjutnya, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.

Oleh: Ahmad Gafuri, SH., M.Hum *)

Pendidikan, khususnya pendidikan formal, tidak dapat dipisahkan dari peran guru sebagai tenaga pendidik di setiap jenjang, mulai dari PAUD/TK, pendidikan dasar (SD/MI), hingga pendidikan menengah (SMP/MTs dan SMA/MA). Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebutkan bahwa tugas pokok guru meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran, serta pembimbingan dan pelatihan peserta didik.

Selain mengatur kewajiban tersebut, undang-undang juga memberikan perlindungan bagi guru, antara lain dari kekerasan, intimidasi, diskriminasi, maupun perlakuan tidak adil. Sebagai profesi, guru juga berhak untuk berserikat dan berkumpul, salah satunya melalui organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Fungsi dan Peran LKBH PGRI

Dalam menjalankan tugasnya, guru kini menghadapi berbagai tantangan, terutama di era digitalisasi dan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.

Tidak jarang muncul kasus-kasus seperti perundungan (bullying), atau bahkan laporan hukum yang dialamatkan kepada guru. Situasi ini menegaskan pentingnya perhatian serta perlindungan hukum bagi profesi guru.

PGRI sebagai organisasi yang menaungi para guru kemudian membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Lembaga ini memiliki mandat untuk memberikan konsultasi hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, sekaligus memberikan penyuluhan hukum bagi para anggotanya.

Pada prinsipnya, LKBH PGRI hadir untuk memberikan pendampingan hukum atas persoalan yang dialami guru dalam menjalankan profesinya.

Hal ini sejalan dengan amanat Anggaran Dasar PGRI yang menyatakan bahwa organisasi ini didirikan “didorong oleh keinginan luhur untuk berperan serta secara aktif dalam menegakkan keamanan, mengisi dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, serta dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, dan untuk meningkatkan harkat, martabat, serta kesejahteraan guru khususnya, dan tenaga kependidikan pada umumnya.”

Visi PGRI menegaskan tekad untuk menjadi organisasi profesi yang terpercaya, dinamis, kuat, dan bermanfaat. Salah satu misinya adalah memberikan perlindungan profesi, hukum, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan atas hak kekayaan intelektual bagi guru.

Tujuan utama pembentukan LKBH PGRI adalah mengayomi, melindungi, membina, dan membantu guru yang menghadapi persoalan hukum, sehingga dapat mengurangi intervensi dari pemerintah maupun pihak-pihak lain yang berpotensi merugikan guru.

Adapun peran LKBH PGRI mencakup fungsi pembinaan, pendampingan, serta perlindungan hukum. Selain itu, LKBH juga berperan dalam melakukan penyuluhan hukum kepada para guru.

Bentuk perlindungan yang diberikan LKBH PGRI antara lain:

  • Perlindungan hukum, meliputi advokasi atas tindak kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, maupun pihak lainnya.

  • Perlindungan profesi, mencakup perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai ketentuan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan profesi, serta larangan-larangan yang menghambat guru dalam melaksanakan tugas.

  • Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, gangguan keamanan, kebakaran saat bekerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, maupun risiko lainnya.

  • Perlindungan hak atas kekayaan intelektual, yang menjamin karya dan hasil pemikiran guru mendapatkan pengakuan serta perlindungan hukum.

Penutup

Keberadaan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi para guru. Lembaga ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menciptakan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugas mulia sebagai pendidik. Guru adalah orang tua kedua bagi para siswa di sekolah; tanggung jawabnya tidak ringan, karena mencakup pembinaan dan perlindungan siswa selama berada di lingkungan pendidikan.

Setiap persoalan yang muncul di sekolah sebaiknya diselesaikan secara musyawarah dan mufakat di lingkungan sekolah itu sendiri, tanpa harus terburu-buru membawanya ke ranah hukum. Dengan adanya LKBH PGRI, para guru memiliki sandaran kuat untuk tetap tegak menjalankan profesinya dengan penuh dedikasi.

*) Penulis adalah Ketua LKBH PGRI Kabupaten Kotabaru, masa bakti 2025–2030.

Halaman:
Baca Juga :  Rekening Diblokir, Ujian Kepercayaan Publik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev