Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Proses ini melibatkan banyak pihak demi mewujudkan sistem pendidikan yang transparan dan merata.
Banuaterkini.com, JAKARTA – Kemendikdasmen resmi menggelar evaluasi nasional atas pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Evaluasi ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut terhadap berbagai masukan publik yang menyoroti aspek pemerataan, transparansi, dan efektivitas penerimaan murid di seluruh daerah.
Dilansir dari rri.co.id, Menteri Kemendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan, evaluasi dilakukan melalui forum Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang melibatkan pemerintah daerah, sekolah negeri maupun swasta, organisasi masyarakat, hingga praktisi pendidikan.
Menurutnya, pelibatan multi pihak diperlukan agar hasil evaluasi lebih objektif dan menyentuh kebutuhan riil di lapangan.
“SPMB bukan sekadar mekanisme administrasi, melainkan instrumen penting untuk memastikan keadilan akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia. Oleh karena itu, semua masukan akan menjadi bagian penting dalam evaluasi,” ujar Mu’ti, Sabtu (27/09/2025).
Dalam forum tersebut, sejumlah isu krusial dibahas, seperti proporsi jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
Selain itu, tantangan teknis di daerah terpencil, keterbatasan infrastruktur, serta keterlibatan sekolah swasta dalam menampung peserta didik baru juga menjadi perhatian utama.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Gogot Suharwoto menambahkan, prinsip dasar SPMB adalah transparansi dan keadilan.
Namun, ia mengakui masih ada ruang perbaikan, terutama pada aspek koordinasi antar daerah serta sistem pelaporan yang lebih terintegrasi.
Kemendikdasmen memastikan seluruh rekomendasi dari proses evaluasi ini akan dituangkan dalam kebijakan baru atau penyempurnaan regulasi teknis untuk tahun ajaran mendatang.
Dengan begitu, diharapkan SPMB tidak hanya menjadi prosedur tahunan, tetapi juga instrumen yang menjamin pemerataan pendidikan secara berkelanjutan.