RANS303 INDOSEVEN RANS303

7 Parpol Mendaftar di Hari Terakhir, Aziez: 625 Bacaleg Perebutkan 45 Kursi DPRD Banjar

Redaksi - Senin, 15 Mei 2023 | 16:36 WIB

Post View : 40

nggota KPU Kabupaten Banjar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Abdul Muthalib. Foto: BANUATERKINI/Info Publik Kabupaten Banjar.

Laporan: Misbad l Editor: Ghazali Rahman

Sebanyak 7 partai politik (parpol) mendaftar di hari terakhir penyerahan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Minggu (14/05/2023). Berdasarkan data KPU Banjar, ada 625 Bacaleg yang bakal memperebutkan 45 kursi di DPRD Kabupaten Banjar.

Martapura, Banuaterkini.comTujuh parpol yang  mendaftar di hari terakhir adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Buruh.

Hingga pukul 23.59 Wita ada 625 total Bacaleg mewakili 17 parpol yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar.

Menurut Anggota KPU Kabupaten Banjar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Abdul Muthalib, berdasarkan data Sistem Informasi Pencalonan (Silon), terdapat 7 Parpol yang mengajukan Bacalegnya kurang dari 45 orang dari kuota yang disediakan setiap partai. 

“Sementara ini ada 10 Parpol yang mengajukan Bacaleg yang sesuai dengan kuota yang tersedia yakni 45 orang setiap partainya. Jadi, total bakal calon yang akan bersaing di DPRD Kabupaten Banjar pada pemilu legislatif di tahun 2024 sebanyak 625 orang,” kata pria yang biasa disapa Aziez, dikutip Banuaterkini.com, Senin (15/05/2023).

 Dikatkan Azies, sebenarnya ada 18 Parpol yang terdaftar di Kabupaten Banjar yang sudah menyerahkan berkas ke KPU Kabupaten Banjar. Namun ada satu Parpol yang hanya mempunyai 1 Bacaleg di Kabupaten Banjar yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Banjar.

 “Berdasarkan arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), setiap kabupaten/kota minimal mengajukan bakal calon legislatifnya sebanyak 4 orang. Sementara yang dicalonkan oleh PKN hanya 1 orang saja, kemungkinan ada perbedaan pandangan politik di pusat, sehingga mereka tidak melakukan pengajuan bakal calon di Kabupaten Banjar,” pungkas dia. (MC Kominfo Kab. Banjar/Ronny/Man).

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev