RANS303 INDOSEVEN RANS303

Demokrat Prioritaskan Cabub Banjar yang Dukung Pemekaran Gambut Raya

Redaksi - Senin, 6 Mei 2024 | 14:36 WIB

Post View : 268

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Banjar, Masrur Auf Ja'far. BANUATERKINI/KlikKalsel.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat (PD) Kabupaten Banjar menyatakan akan memberikan prioritas pada calon bupati (cabub) Banjar yang memberikan dukungan pada pemekaran Kabupaten Gambut Raya.

Banuaterkini.com, MARTAPURA - Pernyataan tersebut disampaiakn Ketua DPC PD Kabupaten Banjar, Masrur Auf Ja'far menanggapi bermunculan sejumlah nama bakal calon bupati Banjar pada Pilkada mendatang.

"Partai Demokrat (akan) memprioritaskan kandidat calon pada Pilkada Kabupaten Banjar yang punya atensi terhadap pemekaran kabupaten Gambut Raya," kata Masrur Auf Ja'far, Senin (06/05/2024)

Menurut Auf, walau Partai Demokrat hanya memiliki 3 kursi di di DPRD Banjar hasil pemilu 2024 lalu, tetapi Demokrat dapat berpartisipasi untuk mengusung kandidat calon bupati.

"Walau Demokrat hanya mendapatkan tiga kursi, dalam mengusung calon Bupati Banjar ini, kita bisa saja gabungan dengan partai lain, sehingga persyaratan 20 persen sebagaimana Pasal 40 ayat 1 dan ayat 2 tercapai UU Pilkada No. 1 Tahun 2015," ungkap Auf.

Ditambahkan Auf, partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD Banjar sebenarnya bisa saja berpartisipasi sebagai partai pengusung bupati/wakil bupati.

"Kalau kita menoleh UU Pilkada tersebut, setidaknya partai non parlemen dapat berpartisipasi bagi mereka yang meraih 25 persen dari jumlah suara pada pemilu anggota legislatif, kan kita dapat berkoalisi atau gabungan dengan partai lain, sehingga dapat pula mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di kabupaten Banjar ini," imbuhnya.

Akan tetapi, lanjutnya, ketentuan itu hanya berlaku untuk parpol yang memperoleh kursi di DPRD Banjar, sehingga hal ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (UU Pilkada) Pasal 40 ayat (3).

Terpisah Ketua Majelis Pertimbangan Cabang (MPC) Partai Bulan Bintang Kabupaten Banjar, Syahruji menambahkan, bahwa PBB juga akan memberikan dukungannya terhadap bakal calon Bupati Banjar yang berasal dari tokoh Gambut Raya.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev