Gugatan Dikabulkan! MK Perintahkan Pilwalkot Banjarbaru Ulang

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 | 19:33 WIB

Post View : 7

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Pazri dan sejumlah pengacara hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Pilkada Kota Banjarbaru.(BANUATERKINI/umas/Bayu)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Banjarbaru yang diajukan oleh Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara, Muhamad Arifin melalui tim hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar).

Banuaterkini.com, JAKARTA - Dalam putusan Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan mencantumkan kolom kosong.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, yang masih tercantum dalam surat suara telah menyebabkan ketidakpastian dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

"Mahkamah pada prinsipnya tidak dapat membiarkan terjadinya pelanggaran hak konstitusional pemilih yang diakibatkan kesalahan prosedur dalam pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilukada," ujar Enny dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/02/2025).

MK Sebut Pilwalkot Banjarbaru Tak Sesuai Konstitusi

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilwalkot Banjarbaru tidak sesuai dengan konstitusi karena tidak memberikan pilihan yang bermakna bagi pemilih.

Menurut Enny, mekanisme pemilihan harus tetap memungkinkan adanya kontestasi, meskipun hanya diikuti oleh satu pasangan calon.

Oleh karena itu, MK mewajibkan PSU dengan dua opsi di surat suara, yaitu pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, dan kolom kosong.

"Pemilukada dengan satu pasangan calon tanpa adanya pilihan untuk mencoblos kolom kosong sebagai pernyataan tidak setuju dengan keterpilihan pasangan calon tersebut, menyebabkan dalam pemilihan tersebut sesungguhnya tidak terdapat 'pilihan yang bermakna'," jelas Enny.

Lebih lanjut, MK menilai bahwa KPU Kota Banjarbaru tidak menerapkan diskresi yang tepat dalam menyikapi situasi ini.

Meskipun KPU telah melakukan sosialisasi, hal tersebut tidak mengubah fakta bahwa suara yang diberikan kepada pasangan calon nomor urut 2 dinyatakan tidak sah.

"Pilihan yang tidak diambil oleh Termohon, yaitu mencetak ulang surat suara dan menunda penyelenggaraan pemilihan hingga tersedianya surat suara yang sesuai, merupakan pilihan yang tetap memiliki dasar diskresi yang kuat," tambahnya.

MK Batalkan Hasil Pilwalkot Banjarbaru 2024

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.

Selain itu, MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru menggunakan daftar pemilih yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.

PSU harus menggunakan surat suara yang mencantumkan dua opsi, yakni pasangan calon nomor urut 1 dan kolom kosong tanpa gambar.

"Pemungutan suara ulang ini harus dilakukan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan, serta dihitung sebagaimana mekanisme pemilihan dengan satu pasangan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Suhartoyo.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalsel dan KPU Kota Banjarbaru dalam pelaksanaan putusan ini.

Hal serupa juga berlaku untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang diminta untuk mengawasi proses PSU agar berjalan sesuai ketentuan hukum.

Hak Pemilih Terabaikan

MK menegaskan bahwa Pilwalkot Banjarbaru 2024 telah melanggar prinsip demokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa kepala daerah harus dipilih secara demokratis.

"Pemilihan (Kota Banjarbaru) yang dilaksanakan demikian merupakan bentuk pemilihan di mana kepala daerah tidak dipilih secara demokratis, sehingga nyata-nyata bertentangan dengan amanat Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945," tegas Enny.

KPU Kota Banjarbaru dinilai telah mengabaikan hak pemilih dengan tetap menggunakan surat suara yang mencantumkan pasangan calon yang telah didiskualifikasi.

MK menegaskan bahwa penyelenggara pemilu seharusnya memastikan setiap suara pemilih memiliki makna dan dihitung secara adil.

Dengan putusan ini, Pilwalkot Banjarbaru akan kembali digelar dalam waktu dekat.

KPU dan Bawaslu diminta untuk memastikan PSU berlangsung sesuai prinsip demokrasi dan menjamin hak pilih masyarakat tetap dihormati.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  DPR Minta Presiden Jelaskan Soal Rencana Evaluasi Perwira TNI di Jabatan Sipil

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev