Perjuangan hukum terkait sengketa Pilkada Kota Banjarbaru memasuki babak baru. Tim Hukum Banjarbaru "Hanyar" (Haram Manyarah), yang diketuai Muhamad Pazri bersama anggota Denny Indrayana dan Kisworo Dwi Cahyono berhasil membawa dua perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Banuaterkini.com, JAKARTA - Dua perkara terkait sengketa Pilkada Kota Banjarbaru resmi diterima Mahkamah Konstitusi (MK) dan dijadwalkan memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan pekan depan.
Gugatan ini diajukan oleh pemantau pemilu dan dua warga Banjarbaru yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dalam penyelenggaraan Pilkada.
Tim Hukum Banjarbaru Hanyar, Muhammad Pazri, menyatakan bahwa kedua perkara telah teregister dengan nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk pemohon pemantau pemilu dan 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk dua warga Banjarbaru.
Informasi ini diperoleh dari Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik yang diterbitkan oleh MK.
Menurut Pazri, pokok permasalahan terletak pada dugaan pelanggaran hak pilih, di mana Pilkada Banjarbaru tidak menyediakan opsi "kolom kosong" untuk melawan pasangan calon tunggal, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Banyak suara yang seharusnya mendukung kolom kosong, tetapi karena ketidaksiapan penyelenggara, prinsip demokrasi menjadi terabaikan,” ujar Pazri, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (03/01/2025).
Tim Hukum Banjarbaru Hanyar juga menilai pelaksanaan Pilkada tidak profesional, melanggar prinsip kepastian hukum, dan bertentangan dengan Undang-Undang Pemilukada serta PKPU 17/2024.
Oleh sebab itu, mereka meminta agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar antara pasangan calon nomor 1 melawan kolom kosong, dengan pelaksanaannya diambil alih oleh KPU RI.
You cannot copy content of this page