RANS303 INDOSEVEN RANS303

Gugatan Pilkada Banjarbaru Resmi Diterima MK, Sidang Pekan Depan

Redaksi - Sabtu, 4 Januari 2025 | 21:56 WIB

Post View : 258

ILUSTRASI: Ratusan massa berbagai elemen beberapa waktu lalu menuntut agar Pilkada Kota Banjarbaru diulang. (BANUATERKINI/Syauqi).

Perjuangan hukum terkait sengketa Pilkada Kota Banjarbaru memasuki babak baru. Tim Hukum Banjarbaru "Hanyar" (Haram Manyarah), yang diketuai Muhamad Pazri bersama anggota Denny Indrayana dan Kisworo Dwi Cahyono berhasil membawa dua perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Banuaterkini.com, JAKARTA - Dua perkara terkait sengketa Pilkada Kota Banjarbaru resmi diterima Mahkamah Konstitusi (MK) dan dijadwalkan memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan pekan depan.

Gugatan ini diajukan oleh pemantau pemilu dan dua warga Banjarbaru yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dalam penyelenggaraan Pilkada.

Tim Hukum Banjarbaru Hanyar, Muhammad Pazri, menyatakan bahwa kedua perkara telah teregister dengan nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk pemohon pemantau pemilu dan 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk dua warga Banjarbaru.

Informasi ini diperoleh dari Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik yang diterbitkan oleh MK.

Tim Hukum Banjarbaru "Hanyar"  yang diketuai Muhamad Pazri berfoto bersama anggota Denny Indrayana dan tim lainna usai menyerahkan gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru ke MK belum lama tadi. (BANUATERKINI/Istimewa).

Menurut Pazri, pokok permasalahan terletak pada dugaan pelanggaran hak pilih, di mana Pilkada Banjarbaru tidak menyediakan opsi "kolom kosong" untuk melawan pasangan calon tunggal, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Banyak suara yang seharusnya mendukung kolom kosong, tetapi karena ketidaksiapan penyelenggara, prinsip demokrasi menjadi terabaikan,” ujar Pazri, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (03/01/2025).

Tim Hukum Banjarbaru Hanyar juga menilai pelaksanaan Pilkada tidak profesional, melanggar prinsip kepastian hukum, dan bertentangan dengan Undang-Undang Pemilukada serta PKPU 17/2024.

Oleh sebab itu, mereka meminta agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar antara pasangan calon nomor 1 melawan kolom kosong, dengan pelaksanaannya diambil alih oleh KPU RI.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev

You cannot copy content of this page