Kotak Kosong Menang Telak di PSU Banjarbaru 2025

Redaksi - Sabtu, 19 April 2025 | 18:24 WIB

Post View : 79

ILUSTRASI: Perhitungan suara sementara, kotak kosong mengalahkan pasangan Lisa Halabi-Wartono. (BANUATERKINI @2025)

Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru yang digelar hari ini, Sabtu (19/4), menunjukkan kejutan politik signifikan. Berdasarkan data sementara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), kolom kosong unggul telak atas pasangan calon tunggal Hj. Erna Lisa Halaby - Wartono.

Banuaterkini.com, BANJARBARU - Di TPS 002 Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Sungai Besar, pasangan Erna-Wartono memperoleh 175 suara, sementara kolom kosong meraih jumlah yang sama, yakni 175 suara, menciptakan hasil imbang yang tak terduga.

Dominasi kolom kosong terlihat jelas di TPS 013 Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, dengan raihan 248 suara, jauh meninggalkan pasangan calon yang hanya memperoleh 53 suara.

Sementara itu, di TPS Loktabat Selatan, kolom kosong kembali unggul dengan 195 suara, dibandingkan pasangan Erna-Wartono yang meraih 81 suara.

Meski hasil ini menunjukkan tren yang kuat, data tersebut masih bersifat sementara.

Sejumlah relawan dan pemantau PSU Pilkada Kota Banjarbaru yang dihubungi media ini mengaku masih melakukan rekapitulasi berdasarkan perolehan suara di setiap TPS.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru hingga berita ini diturunkan juga masih melakukan proses rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS ke kelurahan hingga kecamatan.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan penghitungan suara yang faktual, transparan, dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.

KPU juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak melakukan euforia berlebihan atas hasil sementara.

Masyarakat diharapkan menunggu pengumuman resmi dari KPU sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan hasil pemungutan suara.

PSU Banjarbaru 2025 merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada sebelumnya yang dinyatakan harus diulang pada beberapa TPS karena pelanggaran prosedural.

Hasil akhir dari PSU ini menjadi penentu apakah calon tunggal dapat mengalahkan kolom kosong atau sebaliknya, dan membuka peluang Pilkada ulang secara keseluruhan di Kota Banjarbaru.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Indra Jaya
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Perindo Kalsel Janji Perjuangkan Gambut Raya dan Tanah Kambatang Lima

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev