Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terpaksa mengakhiri masa jabatannya dengan penuh kontroversi. Pemecatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dipicu oleh gugatan asusila yang diajukan oleh seorang perempuan berinisial CAT, melalui kuasa hukum Maria Yuliana.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Kisah ini bermula ketika Hasyim bertemu CAT, seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Hubungan pribadi yang terjalin di antara mereka menjadi masalah ketika Hasyim diduga menggunakan posisinya untuk memberikan perlakuan khusus kepada CAT.
Bukti berupa tangkapan layar percakapan, foto, dan video memperkuat dugaan bahwa Hasyim telah melanggar kode etik.
CAT melalui kuasa hukumnya, Maria Yuliana, melaporkan Hasyim ke DKPP dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Gugatan ini memunculkan skandal besar yang menyeret nama baik KPU.
DKPP akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Hasyim setelah serangkaian sidang tertutup.
Pemecatan Hasyim datang di saat krusial menjelang Pilkada serentak.
Dinamika politik yang memanas dan skandal ini berdampak signifikan pada kinerja KPU dalam mengawal proses demokrasi.