Laporan: Indra SN l Editor: Ghazali Rahman
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan seluruh hak tenaga kesehatan (Nakes) tidak akan hilang dalam Undang-Undang Kesehatan yang telah disahkan DPR.
Jakarta, Banuaterkini.com - DPR RI melakukan pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 yang digelardi Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Dikutip dari dpr.go.id, Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Rapat Paripurna pun dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Dalam rapat tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan sejumlah menteri juga turut hadir.
Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU diawali dengan pembacaan laporan hasil pembicaraan tingkat I atas RUU Kesehatan. Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena.
Usai penyampaian laporan tersebut, Puan lalu membacakan soal komposisi fraksi yang setuju dan tidak setuju dengan RUU Kesehatan. Ia juga mempersilakan fraksi-fraksi yang menolak dan fraksi yang menyetujui dengan catatan menyampaikan pendapatnya.
Setelah itu, Puan menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU. Anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.
"Apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan selaku pimpinan sidang.