Sebanyak sembilan orang petugas badan adhoc Pemilu 2024 di Kabupaten Tabalong, yang meninggal dan sakit mendapatkan santunan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Tanjung, Banuaterkini.com - Petugas yang mendapatkan santunan tersebut adalah dua petugas yang meninggal dunia dan tujuh orang yang sakit pasca pemungutan suara 14 Februari lalu.
Petugas badan adhoc Pemilu yang meninggal menerima santunan sebesar Rp46 juta, yakni anggota KPPS TPS 24 Kelurahan Pembataan Rizki Irawan (17) dan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) TPS 4 Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua Supian Effendi (55).
Menurut Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap, santunan tersebut menunjukkan Negara bertanggung jawab terhadap para petugas badan adhoc Pemilu 2024.
"Santunan ini bentuk tanggung jawab negara terhadap petugas badan adhoc pemilu 2024," kata Parsadaan Harahap, dikutip dari Antaranews.com, Sabtu (24/02/2024).
Dikatakan, Ke depanKPU RI akan mengupayakan asuransi bagi petugas badan adhoc pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak karena memberikan manfaat yang besar.
KPU RI juga memberikan santunan kepada tujuh petugas badan adhoc menderita sakit, yakni Tri Budi Fitrianto (KPPS Kasiau Raya), Nisa Fitria (KPPS Desa Waling), Kutut Supriadi (KPPS Kelurahan Tanjung), Andriyanto (PPK Kecamatan Tanjung), Siti Maisaroh (PPS Desa Argo Mulyo), Jaliansyah (PPS Desa Solan) dan Resa Nordinah (KPPS Desa Pulau Ku'u).
Parsadaan menyebutkan santunan bagi petugas yang sakit tergantung jenis penyakit kisaran Rp2 juta dan Rp4 juta per orang.
Saat menyerahkan santunan tersebut hadir juga Bupati Tabalong Anang Syakhfiani, Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Dandim 1008/Tabalong Letkol Budi Sanjaya Galih, jajaran KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.