Desa Hilir Muara Kotabaru Juara 3 Lomba Desa Pangan Aman Nasional

Redaksi - Sabtu, 22 Juni 2024 | 05:59 WIB

Post View : 12

Kepala Desa Hilir Muara, Usman berfoto bersama Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru Erwin Simanjuntak dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kotabaru Zaenal Arifin usai menerima penghargaan. BANUATERKINI/Diskominfo Kotabaru/Aidil

Satu lagi prestasi membanggakan diraih salah satu Desa di Kabupaten Kotabaru. Pasalnya, Desa Desa Hilir Muara Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru baru saja menerima menerima penghargaan dan apresiasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, sebagai Juara 3 pada Lomba Desa Pangan Aman Tingkat Nasional 2024.

Banuaterkini.com, KOTABARU - Penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan, Ema Setyawati, di Auditorium Gedung Merah Putih Lantai 8, Kantor BPOM RI Jakarta Pusat, Jumat (21/06/2024).

Desa Hilir Muara yang terletak di wilayah Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru mendapatkan penghargaan tersebut setelah mendapat penilaian pada Februari hingga Mei 2024 dengan kegiatan unggulan yaitu Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Sadar Pangan Aman atau Program Sapa.

Penilaian dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur Kementerian Koordinasi Bidang PMK, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Pertanian, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Kesehatan, BKKBN, Badan Pangan Nasional dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Setelah penilain dilakukan, Desa Hilir Muara ditetapkan sebagai Juara 3, menyusul Bali dan Mamuju sebagai Juara 1 dan Juara 2.

Penghargaan diterima langsung oleh Kepada Desa Hilir Muara Kotabaru, Usman didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru Erwin Simanjuntak dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kotabaru Zaenal Arifin.

Menurut Kepala Desa Hilir Muara, keberhasilan dan penghargaan desanya menjadi Juara 3 pada ajang Lomba Desa Pangan Aman tersebut berkat dukungan dan komitmen Bupati Sayed Jafar Alaydrus.

Diketahui, Bupati Kotabaru Sayed Jafar melakukan kerjasama dengan BP POM RI yang tertuang dalam Kesepakatan Bersama antara kedua institusi tersebut Nomor HM.03.01.22A.22A4.09.21.4798 Nomor 3 Tahun 21 tentang Pengawasan Obat dan Makanan Terpadu di Wilayah Kabupaten Kotabaru.

Berdasarkan kesepakatan itu, Pemkab Kotabaru melalui Dinas Kesehatan dan pemangku kebijakan terkait melakukan tugas untuk pengawasan keamanan pangan, pengawasan terhadap industri rumah tangga pangan, pengawasan dalam hal ini tidak menggunakan bahan berbahaya dalam pengolahan makanan, terselenggaranya Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Penanggulangan KLB Keracunan Pangan, dan fasilitas sanitasi di area publik.

Halaman:
Baca Juga :  Ini Daftar Anggota DPRD Kalsel Terpilih, Nasdem Naik Signifikan, PDIP Terjun Bebas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev