Selama lebih dari satu dekade, Lanny berjuang untuk mendapatkan kembali hak atas tanah miliknya yang dirampas. Tanah yang seharusnya menjadi haknya berdasarkan sertifikat resmi, SHM 2525 di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, kini masih berada di tangan pihak yang diduga bekerja sama dengan mafia tanah.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Meski usianya tak lagi muda, semangat Lanny untuk mencari keadilan tidak pernah padam. Kini, ia menyampaikan harapannya kepada Presiden Prabowo Subianto yang baru dilantik, agar kasusnya, dan banyak kasus serupa, bisa mendapatkan perhatian khusus.
Lanny tak sekadar memperjuangkan tanahnya, ia memperjuangkan prinsip keadilan yang seharusnya dimiliki setiap warga negara.
Namun, selama 11 tahun, perjuangannya terhalang oleh kekuatan besar yang diduga melibatkan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mafia tanah yang beroperasi secara sistematis.
Investigasi dari Inspektorat Jenderal ATR/BPN telah membuktikan adanya penyimpangan dalam pengukuran tanah yang dilakukan oleh juru ukur BPN Kabupaten Banjar. Meski sertifikat tanah sengketa, SHM 1232, telah dibatalkan, Lanny masih menunggu haknya dikembalikan.
Satu pertanyaan yang terus mengganggu: mengapa proses pemulihan hak ini begitu lama? Lanny menduga, ada kekuatan besar yang bermain di balik lambatnya proses hukum ini.
Bahkan, laporan pidana yang diajukannya ke Mabes Polri sempat dihentikan, meski bukti-bukti yang ada seharusnya cukup kuat untuk melanjutkan penyidikan.
"Dugaan saya, ada pengaruh mafia tanah membuat proses hukum berjalan tidak semestinya," ungkap Lanny kepada Banuaterkini.com, Jumat (24/10/2024).
Lanny mengungkapkan kegetirannya saat dirinya merasa keadilan meninggalkannya dan sebagian besar rakyat kecil lainnya, dalam ketidakpastian yang panjang.