Pembentukan Kortas Tipikor di bawah Polri ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken Presiden Joko Widodo. Kortas Tipikor berada di bawah koordinasi langsung Kapolri dengan tugas menangani berbagai aspek tindak pidana korupsi, mulai dari pencegahan, penyelidikan, hingga penyidikan kasus pencucian uang dan penelusuran aset.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Langkah ini menjadi sinyal komitmen pemerintah dalam memperkuat peran Polri sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi dengan pendekatan yang lebih terpadu.
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dan Yudi Purnomo menyambut baik pembentukan Kortas Tipikor ini.
Meski demikian, Novel menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara detail tugas dan ruang lingkup Kortas Tipikor serta merasa belum memiliki rencana untuk bergabung dalam komando baru tersebut.
“Saya rasa, saya tidak ikut dalam Kortas Tipikor, karena saya belum pernah membahas atau mendiskusikan mengenai hal itu bersama Direktorat Tipikor Bareskrim,” ungkap Novel.
Ia menambahkan bahwa dirinya masih berfokus dalam tugasnya di Satgassus Pencegahan Korupsi yang dianggap lebih efektif dalam menjalankan pencegahan korupsi secara preventif.
“Saya merasa peran saya lebih efektif jika tetap menjalankan kinerja di Satgassus Pencegahan Korupsi,” pungkasnya.
Dengan hadirnya Kortas Tipikor, Polri memperkuat komitmennya untuk memberantas korupsi secara menyeluruh dan berharap langkah ini membawa dampak nyata dalam menekan angka korupsi di Indonesia.