RANS303 INDOSEVEN RANS303

Bingung Arti Stiker ‘P33’ di Tiang Listrik, Ini Penjelasannya

Redaksi - Senin, 8 Januari 2024 | 19:52 WIB

Post View : 1007

P33 adalah kode penerangan jalan umum (PJU) yang tidak menggunakan meterisasi, tapi hanya menggunakan MCB. Foto; BANUATERKINI/Faisal.

Laporan: Muhamad Faisal

Mungkin banyak yang masih bingung dan bertanya-tanya, apa sih arti stiker berlambang P33. Lalu, apa pula manfaat stiker berwarna merah menyala tersebut di tempel di tiang-tiang listrik? Berikut penjelasannya.

Banjarmasin, Banuaterkini.com - Bagi orang awam kebanyakan mungkin tidak ambil pusing dengan arti dan maksud logo di stiker tersebut. 

Tapi, bagi warga Komplek Lili Permata Indah 1 yang berlokasi di kawasan Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, stiker yang sengaja ditempel di hampir 20 tiang listrik di kawasan tersebut memiliki makna khusus. 

Sebenarnya, stiker berlambang P33 itu merupakan sebuah simbol penanda atau simbol yang oleh pihak PT PLN yang memiliki makna khusus.

Dikutip dari kalsel.prokal.co (08/01/2024), seorang Pengamat Energi Listri, Ali Ilyas menjelaskan, bahwa P33 itu merupakan 1 di antara 3 kelompok penerangan jalan umum (PJU) yang berarti PJU non meterisasi. 

"Sedangkan dua lainnya adalah P31 yang berarti PJU meterisasi dan PJU Ilegal," kata Ali Ilyas. 

Jadi, jelas Ali, P31 dan P33 merupakan PJU resmi yang kedua rekeningnya dibayarkan pemerintah. Bedanya, P31 saat ini bisa dikatakan canggih, karena selain memiliki KwH meter juga punya timerswitch.

“Jadi ada pengatur waktu. Jam enam sore sampai jam enam pagi nyala. Selebihnya mati sendiri,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev