Bingung Arti Stiker ‘P33’ di Tiang Listrik, Ini Penjelasannya

Redaksi - Senin, 8 Januari 2024 | 19:52 WIB

Post View : 1197

P33 adalah kode penerangan jalan umum (PJU) yang tidak menggunakan meterisasi, tapi hanya menggunakan MCB. Foto; BANUATERKINI/Faisal.

Sementara P33 adalah penerangan jalan di pemukiman warga. Biasanya tidak terdapat KwH meter, namun terdapat miniature circuit breaker (MCB) yang berfungsi untuk mematikan dan menghidup lampu.

"Karena itu, P33 ini biasanya sangat tergantung dengan kesadaran warga untuk mematikan maupun menghidupkan lampu," terangnya.

P33 ini sendiri, menurut Kasi Ketenagalistrikan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Banjar murni menuntut kesadaran warga.

"Artinya, kebanyakan dituntut kontribusi warga, namun tetap di bawah pantauan kita,” ujar Ali yang juga Kasi Ketenagalistrikan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Banjar.

Disebutkan Ali, Terkadang ada warga yang memasang lampu penerangan hingga 300 watt.

Padahal, menurut Ali, setiap tiang yang ada di tempat itu cukup untuk kapasitas 45-65 watt per tiang PLN.

Menurut dia, hal tersebut tentu sebuah ironi. Karena selain memakan daya, juga membengkakan rekening PJU yang harus dibayar Pemerintah.

“Beberapa waktu lalu sempat terjadi di perkompekan Kertak Hanyar. Pakai lampu dengan daya 300 watt. Padahal, sebetulnya tidak perlu sebesar itu, sekarang kan ada lampu LED dan HE,” imbuhnya.

Ali juga menegaskan, bahwa pemasangan tiang PLN ada regulasinya. Jarak minimal satu tiang dengan tiang lainnya 50 meter

"Artinya jangkauan penerangan yang diperlukan di pemukiman cukup hingga 50 meter. Penerangan dengan daya 45-65 watt itu menurutnya sudah bisa menjangkau jarak tersebut," pungkasnya. 

Halaman:
Baca Juga :  DWP Kotabaru Dorong Ekonomi Kreatif Lewat Ecoenzym dan Inovasi Baru

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev