RANS303 INDOSEVEN RANS303

Bingung Arti Stiker ‘P33’ di Tiang Listrik, Ini Penjelasannya

Redaksi - Senin, 8 Januari 2024 | 19:52 WIB

Post View : 1007

P33 adalah kode penerangan jalan umum (PJU) yang tidak menggunakan meterisasi, tapi hanya menggunakan MCB. Foto; BANUATERKINI/Faisal.

Laporan: Muhamad Faisal

Mungkin banyak yang masih bingung dan bertanya-tanya, apa sih arti stiker berlambang P33. Lalu, apa pula manfaat stiker berwarna merah menyala tersebut di tempel di tiang-tiang listrik? Berikut penjelasannya.

Banjarmasin, Banuaterkini.com - Bagi orang awam kebanyakan mungkin tidak ambil pusing dengan arti dan maksud logo di stiker tersebut. 

Tapi, bagi warga Komplek Lili Permata Indah 1 yang berlokasi di kawasan Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, stiker yang sengaja ditempel di hampir 20 tiang listrik di kawasan tersebut memiliki makna khusus. 

Sebenarnya, stiker berlambang P33 itu merupakan sebuah simbol penanda atau simbol yang oleh pihak PT PLN yang memiliki makna khusus.

Dikutip dari kalsel.prokal.co (08/01/2024), seorang Pengamat Energi Listri, Ali Ilyas menjelaskan, bahwa P33 itu merupakan 1 di antara 3 kelompok penerangan jalan umum (PJU) yang berarti PJU non meterisasi. 

"Sedangkan dua lainnya adalah P31 yang berarti PJU meterisasi dan PJU Ilegal," kata Ali Ilyas. 

Jadi, jelas Ali, P31 dan P33 merupakan PJU resmi yang kedua rekeningnya dibayarkan pemerintah. Bedanya, P31 saat ini bisa dikatakan canggih, karena selain memiliki KwH meter juga punya timerswitch.

“Jadi ada pengatur waktu. Jam enam sore sampai jam enam pagi nyala. Selebihnya mati sendiri,” ujarnya.

Sementara P33 adalah penerangan jalan di pemukiman warga. Biasanya tidak terdapat KwH meter, namun terdapat miniature circuit breaker (MCB) yang berfungsi untuk mematikan dan menghidup lampu.

"Karena itu, P33 ini biasanya sangat tergantung dengan kesadaran warga untuk mematikan maupun menghidupkan lampu," terangnya.

P33 ini sendiri, menurut Kasi Ketenagalistrikan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Banjar murni menuntut kesadaran warga.

"Artinya, kebanyakan dituntut kontribusi warga, namun tetap di bawah pantauan kita,” ujar Ali yang juga Kasi Ketenagalistrikan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Banjar.

Disebutkan Ali, Terkadang ada warga yang memasang lampu penerangan hingga 300 watt.

Padahal, menurut Ali, setiap tiang yang ada di tempat itu cukup untuk kapasitas 45-65 watt per tiang PLN.

Menurut dia, hal tersebut tentu sebuah ironi. Karena selain memakan daya, juga membengkakan rekening PJU yang harus dibayar Pemerintah.

“Beberapa waktu lalu sempat terjadi di perkompekan Kertak Hanyar. Pakai lampu dengan daya 300 watt. Padahal, sebetulnya tidak perlu sebesar itu, sekarang kan ada lampu LED dan HE,” imbuhnya.

Ali juga menegaskan, bahwa pemasangan tiang PLN ada regulasinya. Jarak minimal satu tiang dengan tiang lainnya 50 meter

"Artinya jangkauan penerangan yang diperlukan di pemukiman cukup hingga 50 meter. Penerangan dengan daya 45-65 watt itu menurutnya sudah bisa menjangkau jarak tersebut," pungkasnya. 

Editor: Ghazali Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev