Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan mengambil langkah proaktif untuk memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayahnya.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, menegaskan bahwa pemetaan ini dilakukan untuk memastikan Pemilu berjalan dengan demokratis, aman, dan lancar.
“Kami telah memetakan potensi TPS rawan di Kalimantan Selatan menggunakan 8 variabel dan 28 indikator. Pemetaan ini bertujuan untuk mengantisipasi berbagai hambatan yang dapat mengganggu kelancaran Pemilu. Ini langkah preventif agar proses demokrasi tidak terganggu,” ujar Aries Mardiono dalam keterangannya kepada media, Senin (20/11/2024).
Pemetaan dilakukan terhadap 2.016 kelurahan atau desa di 156 kecamatan yang tersebar di 13 kabupaten/kota. Hasilnya menunjukkan adanya sejumlah TPS dengan tingkat kerawanan berbeda, mulai dari kendala logistik hingga potensi intimidasi terhadap penyelenggara pemilu.
Aries menjelaskan bahwa tiga indikator utama yang sering terjadi adalah keberadaan pemilih disabilitas, data pemilih tidak memenuhi syarat, serta pemilih pindahan yang terdaftar di TPS.
“Dari pemetaan kami, ada 3.159 TPS dengan pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT. Selain itu, sebanyak 1.822 TPS memiliki data pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan 1.373 TPS mencatat pemilih pindahan (DPTb). Ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan,” jelas Aries.
Aries juga menggarisbawahi beberapa kendala yang sering terjadi, seperti penyelenggara yang bertugas di luar domisili, riwayat pemungutan suara ulang, dan keterbatasan jaringan internet. Ia menekankan perlunya kerja sama lintas instansi untuk mengatasi kendala ini.
“Kami terus berkoordinasi dengan KPU, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memastikan kesiapan di setiap TPS. Pengawasan distribusi logistik juga menjadi prioritas kami,” tambahnya.
Bawaslu Kalimantan Selatan telah merumuskan langkah antisipasi, termasuk patroli pengawasan, sosialisasi kepada masyarakat, dan penyediaan posko pengaduan di setiap level.