Mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/11/2024).
Banuaterkini.com, JAKARTA - Pemanggilan ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalimantan Selatan. Namun, hingga sore hari, Paman Birin belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, absennya Paman Birin tanpa pemberitahuan yang jelas menjadi perhatian serius.
“Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan belum terkonfirmasi hadir maupun memberikan alasan ketidakhadirannya,” ujar Tessa.
Paman Birin sebelumnya juga pernah dipanggil dalam penyelidikan kasus yang sama. Surat pemanggilan terakhir telah dikirimkan oleh KPK pada 19 November 2024.
Meski demikian, ketidakhadirannya kembali memunculkan pertanyaan tentang komitmen Paman Birin untuk kooperatif dalam proses hukum.
Kasus ini bermula dari dugaan suap dan gratifikasi dalam pengelolaan proyek strategis di Kalimantan Selatan selama periode 2024–2025.
Proyek infrastruktur besar di wilayah tersebut diduga menjadi lahan praktik korupsi, termasuk pengaturan tender dan aliran dana kepada pihak tertentu.
KPK menduga ada keterlibatan Paman Birin dalam proses ini, meski saat ini statusnya masih sebagai saksi.