Sebelumnya, pada 12 November 2024, status tersangka Sahbirin Noor sempat dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan.
Namun, KPK tetap melanjutkan penyelidikan dan memanggil Paman Birin untuk dimintai keterangan.
KPK memiliki prosedur untuk menangani pihak yang tidak hadir dalam panggilan resmi. Jika ketidakhadiran tanpa alasan yang sah terus berulang, KPK dapat melayangkan panggilan ulang atau bahkan melakukan penjemputan paksa jika diperlukan.
“Kehadiran dalam panggilan ini adalah bagian dari kewajiban hukum yang harus dihormati oleh semua pihak. Kami berharap yang bersangkutan menunjukkan sikap kooperatif demi kelancaran penyelidikan,” ujar Tessa.
Publik juga menantikan langkah tegas dari KPK untuk memastikan semua pihak yang dipanggil menjalankan kewajibannya dalam mendukung penegakan hukum.
Ketidakhadiran Paman Birin kembali menuai kritik dari masyarakat, khususnya di Kalimantan Selatan. Banyak yang menilai bahwa sebagai mantan gubernur, ia memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh yang baik dalam menghormati hukum.
Ketidakhadiran ini menciptakan kesan buruk, baik bagi dirinya maupun bagi proses hukum secara keseluruhan. Sebagai mantan pejabat publik, dia harus menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan tokoh penting dalam pemerintahan daerah. Dengan perhatian yang terus meningkat, langkah KPK selanjutnya sangat dinantikan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas penegakan hukum.
Publik kini menunggu apakah Paman Birin akan memenuhi panggilan berikutnya atau apakah KPK akan mengambil tindakan tegas untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Semua mata tertuju pada langkah KPK berikutnya dalam menyikapi kasus ini.