Mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/11/2024).
Banuaterkini.com, JAKARTA - Pemanggilan ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalimantan Selatan. Namun, hingga sore hari, Paman Birin belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, absennya Paman Birin tanpa pemberitahuan yang jelas menjadi perhatian serius.
“Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan belum terkonfirmasi hadir maupun memberikan alasan ketidakhadirannya,” ujar Tessa.
Paman Birin sebelumnya juga pernah dipanggil dalam penyelidikan kasus yang sama. Surat pemanggilan terakhir telah dikirimkan oleh KPK pada 19 November 2024.
Meski demikian, ketidakhadirannya kembali memunculkan pertanyaan tentang komitmen Paman Birin untuk kooperatif dalam proses hukum.
Kasus ini bermula dari dugaan suap dan gratifikasi dalam pengelolaan proyek strategis di Kalimantan Selatan selama periode 2024–2025.
Proyek infrastruktur besar di wilayah tersebut diduga menjadi lahan praktik korupsi, termasuk pengaturan tender dan aliran dana kepada pihak tertentu.
KPK menduga ada keterlibatan Paman Birin dalam proses ini, meski saat ini statusnya masih sebagai saksi.
Sebelumnya, pada 12 November 2024, status tersangka Sahbirin Noor sempat dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan.
Namun, KPK tetap melanjutkan penyelidikan dan memanggil Paman Birin untuk dimintai keterangan.
KPK memiliki prosedur untuk menangani pihak yang tidak hadir dalam panggilan resmi. Jika ketidakhadiran tanpa alasan yang sah terus berulang, KPK dapat melayangkan panggilan ulang atau bahkan melakukan penjemputan paksa jika diperlukan.
“Kehadiran dalam panggilan ini adalah bagian dari kewajiban hukum yang harus dihormati oleh semua pihak. Kami berharap yang bersangkutan menunjukkan sikap kooperatif demi kelancaran penyelidikan,” ujar Tessa.
Publik juga menantikan langkah tegas dari KPK untuk memastikan semua pihak yang dipanggil menjalankan kewajibannya dalam mendukung penegakan hukum.
Ketidakhadiran Paman Birin kembali menuai kritik dari masyarakat, khususnya di Kalimantan Selatan. Banyak yang menilai bahwa sebagai mantan gubernur, ia memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh yang baik dalam menghormati hukum.
Ketidakhadiran ini menciptakan kesan buruk, baik bagi dirinya maupun bagi proses hukum secara keseluruhan. Sebagai mantan pejabat publik, dia harus menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan tokoh penting dalam pemerintahan daerah. Dengan perhatian yang terus meningkat, langkah KPK selanjutnya sangat dinantikan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas penegakan hukum.
Publik kini menunggu apakah Paman Birin akan memenuhi panggilan berikutnya atau apakah KPK akan mengambil tindakan tegas untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Semua mata tertuju pada langkah KPK berikutnya dalam menyikapi kasus ini.