Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengadakan sosialisasi terkait pembentukan produk hukum daerah dan tata naskah dinas untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat.
Banuaterkini.com, KOTABARU - Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Surya Kotabaru pada Selasa (10/12/2024) ini bertujuan meningkatkan pemahaman OPD mengenai prosedur pembentukan produk hukum dan tata kelola administrasi pemerintahan.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Jurainah, menyampaikan bahwa pembentukan produk hukum, seperti peraturan bupati dan regulasi lain, merupakan kewenangan penting pemerintah daerah.
“Sosialisasi ini diharapkan membantu OPD memahami mekanisme pembentukan produk hukum yang sesuai aturan serta meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Selain itu, tata naskah dinas juga menjadi perhatian. Penyusunan naskah dinas yang tepat, menurut Jurainah, dapat memperlancar komunikasi antarinstansi, mempercepat pengambilan keputusan, dan memastikan prosedur administrasi seragam.
Ia berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan dalam menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kotabaru, Hadlrami, menjelaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan perubahannya, serta Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 66 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber. Andik Mawardi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, membahas pembentukan produk hukum daerah.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, Minggu Basuki memaparkan tata naskah dinas sesuai Perbup Nomor 66 Tahun 2017.