RANS303 INDOSEVEN RANS303

Kemendagri Terima Usulan 337 Pemekaran Daerah, 2 Kabupaten dari Kalsel

Redaksi - Jumat, 13 Desember 2024 | 21:53 WIB

Post View : 10

ILUSTRASI: Pemekaran daerah menjadi tuntutan masyarakat untuk meningkatkan kualitas layanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. (BANUATERKINI/Radar Jember).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima 337 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) dari berbagai wilayah di Indonesia. Usulan tersebut meliputi pemekaran wilayah di 36 provinsi, dengan Sumatera Utara dan Papua menjadi wilayah yang paling banyak mengajukan pemekaran.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Meskipun demikian, proses pemekaran wilayah ini masih terhambat oleh moratorium DOB yang diberlakukan pemerintah.

Moratorium ini membatasi pemekaran, kecuali untuk wilayah yang memiliki status otonomi khusus, seperti Papua.

Kalsel Usulkan Dua Kabupaten

Dari Kalimantan Selatan (Kalsel), terdapat dua usulan DOB, yaitu Kabupaten Tanah Kambatang Lima dari pemekaran Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Gambut Raya dari pemekaran Kabupaten Banjar.

Kedua usulan ini mencerminkan aspirasi masyarakat setempat untuk meningkatkan pelayanan publik dan percepatan pembangunan di wilayah masing-masing.

Moratorium Jadi Kendala Utama

Ketua Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Arman Suparman, menyebut moratorium DOB sebagai hambatan utama dalam merealisasikan usulan pemekaran ini.

"Banyak daerah ingin mekar, tetapi terhambat oleh moratorium DOB. Hanya daerah otonomi khusus seperti Papua yang bisa melanjutkan proses pemekaran," ujar Arman, Kamis (12/12/2024).

Ia juga menekankan pentingnya pemerintah segera menyusun Desain Penataan Daerah (Desartada) sebagai panduan untuk memastikan pemekaran wilayah memiliki dampak jangka panjang yang positif.

Desartada diharapkan menjadi alat untuk mengatur jumlah dan kapasitas daerah secara terukur.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev