Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima 337 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) dari berbagai wilayah di Indonesia. Usulan tersebut meliputi pemekaran wilayah di 36 provinsi, dengan Sumatera Utara dan Papua menjadi wilayah yang paling banyak mengajukan pemekaran.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Meskipun demikian, proses pemekaran wilayah ini masih terhambat oleh moratorium DOB yang diberlakukan pemerintah.
Moratorium ini membatasi pemekaran, kecuali untuk wilayah yang memiliki status otonomi khusus, seperti Papua.
Dari Kalimantan Selatan (Kalsel), terdapat dua usulan DOB, yaitu Kabupaten Tanah Kambatang Lima dari pemekaran Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Gambut Raya dari pemekaran Kabupaten Banjar.
Kedua usulan ini mencerminkan aspirasi masyarakat setempat untuk meningkatkan pelayanan publik dan percepatan pembangunan di wilayah masing-masing.
Ketua Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Arman Suparman, menyebut moratorium DOB sebagai hambatan utama dalam merealisasikan usulan pemekaran ini.
"Banyak daerah ingin mekar, tetapi terhambat oleh moratorium DOB. Hanya daerah otonomi khusus seperti Papua yang bisa melanjutkan proses pemekaran," ujar Arman, Kamis (12/12/2024).
Ia juga menekankan pentingnya pemerintah segera menyusun Desain Penataan Daerah (Desartada) sebagai panduan untuk memastikan pemekaran wilayah memiliki dampak jangka panjang yang positif.
Desartada diharapkan menjadi alat untuk mengatur jumlah dan kapasitas daerah secara terukur.