Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengungkapkan keraguannya terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Mahfud menduga ada kepentingan politik yang melatarbelakangi putusan tersebut, sehingga mencoreng rasa keadilan masyarakat.
“Kasus ini agak aneh ya. Ada unsur politisnya. Ketika Harvey ditetapkan sebagai tersangka, sempat ada laporan bahwa Kantor Kejaksaan Agung dikepung. Bahkan, Jaksa Agung sendiri mengaku diintervensi,” ujar Mahfud MD seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Mahfud MD juga menyinggung pernyataan mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Ansyaad Mbai, yang menyebut kasus ini terkait pergantian penguasa mafia timah di Bangka Belitung.
“Analisis luar menyebut bahwa ini bukan semata-mata penangkapan mafia, tapi upaya menggantikan penguasa mafia lama dengan yang baru. Akibatnya, hukuman yang dijatuhkan tidak sungguh-sungguh,” kata Mahfud.
Vonis terhadap Harvey Moeis, yang hanya 6,5 tahun penjara dan denda Rp210 miliar, dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Mahfud memastikan bahwa angka tersebut adalah kerugian nyata, bukan potensi, seperti yang sering disampaikan dalam dakwaan kasus serupa.
Proses hukum kasus ini juga dipertanyakan karena adanya teror terhadap Kejaksaan Agung saat sedang menangani kasus tersebut.
Mahfud menyebut hal ini sebagai indikasi kuat adanya intervensi politik yang berpotensi mengaburkan upaya penegakan hukum.