Pada tahun 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi mengubah tampilan mereka di awal pekan kerja.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Seragam khaki, yang selama ini menjadi ciri khas mereka pada hari Senin, kini digantikan dengan model pakaian yang lebih sederhana namun tetap formal, yaitu kemeja putih dan bawahan berwarna gelap.
Perubahan ini diatur melalui surat edaran yang dirilis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) pada 8 November 2024.
Keputusan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menyesuaikan budaya kerja ASN dengan perkembangan zaman.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kebijakan ini berlaku untuk seluruh pegawai di bawah naungan Kemdikbudristek, baik ASN maupun PPPK.
Adapun rujukan aturan yang mendasarinya adalah Permendikbud Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai dan Perpres Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan.
Dalam aturan terbaru, ASN diwajibkan mengenakan kemeja putih dengan bawahan gelap pada hari Senin, sementara dari Selasa hingga Jumat, pegawai diperbolehkan memakai pakaian bebas yang rapi dan sopan sesuai kebijakan masing-masing instansi.
Untuk PPPK, ketentuan seragam mengikuti pola yang sama. Namun, pada upacara resmi, baik ASN maupun PPPK tetap harus mematuhi protokol tata pakaian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kemdikbudristek menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kerja yang lebih rapi, fleksibel, namun tetap profesional.