Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut secara transparan dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan bahwa uang sebesar Rp5 miliar—yang diduga mengalir dari pihak tersangka pembunuhan FA, remaja berusia 16 tahun—telah diterima melalui perantara advokat.
Publik kini menanti kejelasan dari Polri terkait kasus yang dianggap mencoreng integritas institusi kepolisian ini.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap dugaan pemerasan ini harus dilakukan dengan serius dan transparan.
"Jika kasus ini tidak diusut dengan tuntas, maka kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin merosot, dan hal ini berpotensi menjadi preseden buruk di masa depan," ujar Sugeng dalam keterangan persnya, dikutip dari JPNN.com.
IPW juga mendesak agar advokat yang diduga menjadi perantara aliran dana tersebut turut diproses hukum untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.
Kasus ini mencuat di tengah lambannya proses hukum pembunuhan FA, yang melibatkan dua tersangka, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Kedua tersangka merupakan anak dari pemilik Klinik Kesehatan Prodia. Selama AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, kasus ini seperti jalan di tempat, meskipun keduanya telah diumumkan sebagai tersangka sejak April 2024.
Perkembangan baru terjadi pada Agustus 2024 setelah AKBP Bintoro dimutasi ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.