Posisinya digantikan oleh AKBP Gogo Galesung, yang segera mempercepat proses hukum kasus pembunuhan FA.
Namun, di balik percepatan itu, muncul dugaan bahwa uang sebesar Rp5 miliar telah mengalir ke AKBP Bintoro melalui perantara advokat.
Sebelumnya, laporan IPW menyebutkan jumlah aliran dana mencapai Rp20 miliar, namun angka ini kemudian dikoreksi menjadi Rp5 miliar berdasarkan informasi terbaru.
Di sisi lain, PT Prodia Widyahusada Tbk membantah adanya keterlibatan pihak manajemen maupun dewan komisaris mereka dalam kasus tersebut.
Perusahaan menegaskan bahwa masalah ini adalah urusan pribadi pihak terkait dan tidak memiliki kaitan dengan korporasi.
Dugaan pemerasan ini kini menjadi ujian besar bagi Polri dalam menjaga integritas dan marwah institusi mereka.
Menurut Sugeng, penyelesaian kasus ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
"Institusi Polri harus menunjukkan bahwa mereka tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan, termasuk jika ada anggotanya yang melanggar hukum," tegas Sugeng.
Dengan laporan dugaan aliran dana yang terus berkembang, publik menunggu hasil penyelidikan yang transparan dari Polri.
Akankah Polri berhasil mengungkap kebenaran kasus ini dan memulihkan citra mereka di mata masyarakat? Hasil penyelidikan lebih lanjut akan menjadi penentu.