IPW Desak Polri Transparan Usut Dugaan Pemerasan yang Libatkan AKBP Bintoro

Redaksi - Selasa, 28 Januari 2025 | 19:47 WIB

Post View : 12

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Polri untuk mengusut kasus yang melibatkan AKBP Bintoro secara transparan demi menjaga integritas institusi kepolisian. (BANUATERKINI/JPNN.com).

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut secara transparan dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan bahwa uang sebesar Rp5 miliar—yang diduga mengalir dari pihak tersangka pembunuhan FA, remaja berusia 16 tahun—telah diterima melalui perantara advokat.

Publik kini menanti kejelasan dari Polri terkait kasus yang dianggap mencoreng integritas institusi kepolisian ini.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap dugaan pemerasan ini harus dilakukan dengan serius dan transparan.

"Jika kasus ini tidak diusut dengan tuntas, maka kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin merosot, dan hal ini berpotensi menjadi preseden buruk di masa depan," ujar Sugeng dalam keterangan persnya, dikutip dari JPNN.com.

IPW juga mendesak agar advokat yang diduga menjadi perantara aliran dana tersebut turut diproses hukum untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.

Kasus ini mencuat di tengah lambannya proses hukum pembunuhan FA, yang melibatkan dua tersangka, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Kedua tersangka merupakan anak dari pemilik Klinik Kesehatan Prodia. Selama AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, kasus ini seperti jalan di tempat, meskipun keduanya telah diumumkan sebagai tersangka sejak April 2024.

Perkembangan baru terjadi pada Agustus 2024 setelah AKBP Bintoro dimutasi ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Posisinya digantikan oleh AKBP Gogo Galesung, yang segera mempercepat proses hukum kasus pembunuhan FA.

Namun, di balik percepatan itu, muncul dugaan bahwa uang sebesar Rp5 miliar telah mengalir ke AKBP Bintoro melalui perantara advokat.

Sebelumnya, laporan IPW menyebutkan jumlah aliran dana mencapai Rp20 miliar, namun angka ini kemudian dikoreksi menjadi Rp5 miliar berdasarkan informasi terbaru.

Di sisi lain, PT Prodia Widyahusada Tbk membantah adanya keterlibatan pihak manajemen maupun dewan komisaris mereka dalam kasus tersebut.

Perusahaan menegaskan bahwa masalah ini adalah urusan pribadi pihak terkait dan tidak memiliki kaitan dengan korporasi.

Dugaan pemerasan ini kini menjadi ujian besar bagi Polri dalam menjaga integritas dan marwah institusi mereka.

Menurut Sugeng, penyelesaian kasus ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

"Institusi Polri harus menunjukkan bahwa mereka tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan, termasuk jika ada anggotanya yang melanggar hukum," tegas Sugeng.

Dengan laporan dugaan aliran dana yang terus berkembang, publik menunggu hasil penyelidikan yang transparan dari Polri.

Akankah Polri berhasil mengungkap kebenaran kasus ini dan memulihkan citra mereka di mata masyarakat? Hasil penyelidikan lebih lanjut akan menjadi penentu.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Baca Juga :  Jokowi Tekankan Pentingnya Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Untuk Pelajar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev