Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Intan (YLKI) Kalimantan Selatan, Fauzan Ramon, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin merumuskan kebijakan cepat terkait penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih di Banjarmasin oleh Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH).
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Untuk diketahui, TPA Basirih ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup terhitung sejak 1 Februari lalu.
Akibat penutupan tersebut telah terjadi penumpukan sampah di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS), dan mengganggu aktivitas warga.
Ketua YLKI Kalsel, Fauzan Ramon, menyatakan keprihatinannya terhadap tata kelola sampah yang berujung pada penutupan tersebut.
Ia menilai hal ini sebagai preseden buruk bagi Kota Banjarmasin dan menambah beban bagi Wali Kota terpilih Mohammad Yamin-Hj Ananda.
Untuk itu, Fauzan Ramon mendesak Pemko Banjarmasin untuk segera mengambil langkah cepat dan tepat dalam mengatasi krisis sampah ini.
Ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang sebelum mengambil keputusan yang berdampak luas pada masyarakat.
Menurut anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin ini, Pemko Banjarmasin seharusnya memastikan ketersediaan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai sebelum TPA Basirih ditutup.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan status tanggap darurat sampah hingga 31 Juli 2025 sebagai respons atas penutupan TPA Basirih.