Pemerintah semakin serius dalam mengawasi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sektor digital. Hingga Februari 2025, 222 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Namun, pemerintah juga melakukan evaluasi berkala, yang mengakibatkan 11 perusahaan dicabut dari daftar pemungut PPN di bulan yang sama.
Perusahaan yang mengalami pencabutan status pemungut PPN di antaranya adalah Netflix International B.V., Activision Blizzard International B.V., EPIC GAMES INTERNATIONALS, Tencent Mobility Limited, dan Fenix International Limited.
Selain itu, perusahaan seperti NBA Properties, Inc., BEX Travel Asia Pte Ltd, Unity Technologies ApS, dan HOTELS.COM, L.P. juga tidak lagi berstatus pemungut PPN di Indonesia.
Pencabutan status pemungut PPN ini dilakukan setelah evaluasi terhadap kepatuhan administrasi, aktivitas transaksi di Indonesia, serta aspek legalitas pemungutan pajak yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan.
Meskipun demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk kembali mengajukan status pemungut jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Sejak kebijakan PPN PMSE diberlakukan, pemerintah memang aktif dalam menyesuaikan daftar pemungut guna memastikan bahwa hanya pelaku usaha digital yang benar-benar beroperasi dan memiliki transaksi dengan konsumen Indonesia yang diwajibkan memungut pajak.
Hingga saat ini, dari total 222 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut, 188 di antaranya telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN, yang menghasilkan total penerimaan sebesar Rp26,18 triliun.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha digital yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keadilan bisnis antara pelaku usaha digital dan konvensional.
"Penunjukan ini tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha yang berbasis di Indonesia, tetapi juga perusahaan digital global yang menawarkan produk dan layanan ke konsumen Indonesia," katanya.
Ke depan, pemerintah juga akan terus menggali potensi pajak dari berbagai sektor ekonomi digital lainnya.
Termasuk pajak atas transaksi kripto, pajak atas bunga pinjaman fintech, serta pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Dengan langkah ini, diharapkan kontribusi sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara semakin meningkat, sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.