Gelapkan Pajak Rp20,4 Miliar, Komisaris dan Direktur PT SMJL Jadi Tersangka

Redaksi - Rabu, 4 Juni 2025 | 17:17 WIB

Post View : 15

Kakanwil DJP Kalselteng Syamsinar (kiri) didampingi Kajati Kalteng, Undang Mugopal, dan Korwas PPNS Polda Kalteng memberikan keterangan pers terkait penyerahan tersangka penggelapan pajak PT SMJL. (BANUATERKINI/Humas DJP Kalselteng)

Direktur dan Komisaris PT SMJL dijerat kasus penggelapan pajak Rp20,4 miliar. Keduanya diduga sengaja tak setor dan lapor PPN selama 2018-2020. Kasus kini memasuki tahap lanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) secara resmi menyerahkan tersangka HP (Direktur Utama) dan YD (Komisaris Utama) ke Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam proses tahap II (P-22).

Keduanya di giring ke PN Palangka Raya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 9 April 2025 lalu.

HP dan YD diduga kuat melanggar kewajiban perpajakan dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Petugas Kanwil DJP Kalselteng bersama aparat penegak hukum mengawal tersangka kasus penggelapan pajak PT SMJL usai penyerahan tahap II (P-22) ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. (BANUATERKINI/Humas Kanwil DJP Kalselteng)

Kedunya juga diduga tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut selama masa pajak Januari 2018 hingga Desember 2020. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp20.492.653.409.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Hukuman pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun, serta denda 2 sampai 4 kali lipat dari pajak yang tidak dibayarkan, mengancam para tersangka.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan bahwa penegakan hukum ini tetap mengedepankan asas ultimum remedium, di mana sanksi pidana ditempuh setelah upaya pembinaan tidak membuahkan hasil.

"Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi edukasi bagi seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, jelas, dan lengkap sesuai peraturan yang berlaku," ujar Syamsinar, dalam keterangannya yang diterima Banuaterkini.com, Rabu (04/06/2025)

Penanganan perkara ini melibatkan kerja sama antara Kanwil DJP Kalselteng, Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, serta Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Kasus ini menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam mengamankan penerimaan negara dan menegakkan hukum perpajakan secara tegas.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025

Halaman:
Baca Juga :  Kejati Kaltim bantu Tim Kejati Sulsel Tangkap DPO di Balikpapan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev