Terdakwa BBM Subsidi Sakit, Pengacara Minta Hakim Beri Keringanan

Redaksi - Kamis, 12 Juni 2025 | 21:57 WIB

Post View : 46

Pengacara senior Dr Fauzan Ramon, SH, MH. (BANUATERKINI/redaksi8).

Persidangan lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan terdakwa Ferdiko Kastian Noor alias Riko kembali digelar di Pengadilan Negeri Martapura, Rabu (12/06/2025).

Banuaterkini.com, MARTAPURA - Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa mendesak majelis hakim agar mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya sebagai dasar pemberian keringanan hukum. 

Kuasa hukum Riko, DR Fauzan Ramon, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kondisi fisik kliennya yang memburuk seharusnya menjadi pertimbangan yuridis dalam tahapan persidangan.

Menurutnya, Riko mengalami gangguan kesehatan yang telah dibuktikan melalui pemeriksaan medis, namun hingga kini belum mendapat respons hukum yang memadai.

“Saya sudah menjenguk langsung klien saya di Lapas Banjarbaru. Dokter lapas mendampingi, tapi tidak bisa mengeluarkan rekomendasi medis. Kami sudah ajukan rekomendasi dari RS Sari Mulia sebagai rujukan resmi,” ujar Fauzan usai sidang, seperti dilansir dari redaksi8.com.

Ia juga menyoroti bahwa Riko ditahan selama dua momentum besar keagamaan, yakni Idul Fitri oleh Mabes Polri dan Idul Adha oleh Kejati Kalimantan Selatan, dalam kondisi tidak sehat.

“Kami berharap ada keadilan substantif, bukan hanya prosedural. Riko belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan sakit. Itu alasan sah untuk meringankan tuntutan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Riko yang menjabat sebagai pengawas SPBU diduga menyalahgunakan barcode pribadi untuk pengisian solar subsidi ke truk, yang kemudian dipindahkan ke tangki penampungan berkapasitas 5.000 liter di lokasi terpisah.

Aktivitas ini disebut berlangsung berulang kali dan mengindikasikan pola sistematis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan berlapis dengan tiga pasal berbeda, dari yang terberat hingga alternatif ringan.

Namun dalam sidang terkini, dua saksi ahli yang diharapkan memberikan keterangan tidak hadir, dan keterangannya hanya dibacakan oleh jaksa di persidangan.

“Secara hukum, keterangan saksi ahli yang tidak disampaikan langsung di muka sidang patut dipertanyakan. Ini bukan sidang administratif, ini forum pembuktian. Ketidakhadiran mereka memperlemah bobot keterangannya,” tegas Fauzan.

Fauzan menambahkan, pembuktian dalam perkara ini sudah hampir rampung.

Pihaknya kini menunggu tuntutan resmi dari Kejaksaan Negeri Martapura atas nama Kejati Kalimantan Selatan, sebelum masuk ke tahap pembelaan dan putusan.

Ia juga berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap praktik distribusi BBM subsidi di Kalimantan Selatan, yang dinilainya rawan penyimpangan.

“Praktik seperti ini bukan baru, bahkan jadi rahasia umum. Tapi jangan jadikan Riko kambing hitam dari sistem yang tidak sehat,” pungkas Fauzan. (Sumber: redaksi8.com)

Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Korban Penipuan Oknum Bhayangkari di Palangka Raya Menanti Keadilan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev